Sabtu, 28 Desember 2013
Bertaruh Nyawa dengan Rupiah di Balap Liar
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jam dinding telah menunjukkan jelang tengah malam, bukan berarti kehidupan sirna. Raungan keras knalpot sepeda motor, suara riuh rendah dari muda-mudi yang duduk di atasnya, semua menjadi pendanda, justru geliat kehidupan baru di mulai.
Adu balap liar, merupakan fenomena sosial kaum muda di Ibu Kota yang perlu mendapat perhatian khusus. Bukan lantaran kreativitas yang dibuat para remaja ini, melainkan fakta di lapangan yang menunjukan, adu cepat motor rakitan itu justru kerap mengudang pelanggaran hukum.
Mulai dari judi, transaksi narkotika, minuman keras, bahkan tak jarang balap liar di Jakarta memakan korban. Di Jakarta Timur, terdapat sejumlah titik jalan yang kerap dijadikan sirkuit dadakan oleh para jagoan jalanan tersebut.
Di antara nama jalan, seperti Condet, Basuki Rahmat dan lain-lain, terdapat satu jalan yang cukup populer di telinga para penggila balap liar, Jalan Taman Mini.
Joe (bukan nama sebenarnya), salah satu penggila motor menuturkan, jalan yang menghubungkan Perempatan Tamini Square dengan Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu mulai dijadikan area balap liar sejak tahun 2004/2005 lalu. Jalan itu dijadikan sirkuit dengan trek lurus oleh pebalap setelah tol JORR, Bekasi, resmi dibuka.
"Dulu di tol mainnya. Tapi karena sudah dibuka, anak-anak pindah ke sini," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2013) malam. Jelang tengah malam menjadi waktu yang dipilih para muda-mudi ini untuk mengetes adrenalin di atas motor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk meraih gengsi memenangkan balapan.
Waktu malam dipilih lantaran jalan sudah steril dari pengendara kendaraan bermotor umumnya. Terlebih, malam hari kerap lepas pantauan Polisi. Mereka pun bebas melajukan motor hingga finish.
Di jalan akses kawasan wisata itu, peserta adu balap liar kebanyakan adalah bengkel-bengkel motor yang ada di sekitar Ciracas, Cipayung dan Bekasi. Setiap bengkel, telah mempersiapkan satu unit motor dan joki andalan untuk adu cepat. Mereka menjadikan jalan sepanjang 1 km itu untuk ajang, motor dari bengkel mana yang tercepat, tanpa mengenakan pengaman apapun.
"Polos saja. Selama ini sepertinya enggak pernah ada joki yang pakai pengaman lengkap, seperti helm, jaket, pelindung lutut. Bahkan sering saya lihat ada yang enggak pakai sendal," ujar Joe.
Joe melanjutkan, layaknya balap liar di wilayah lain, balap liar di Jalan Taman Mini juga memiliki kelas-kelas balapan sendiri. Motor bertransmisi empat tak misalnya, harus dipertandingkan dengan motor jenis yang sama. Demikian juga halnya motor bertansmisi dua tak dan lain-lainya.
Apapun mereka lakukan untuk tidak hanya bisa meraih gengsi memenangkan balapan, tapi juga meraup untung dari aktivitas melanggar hukum tersebut. Ya, sudah menjadi rahasia umum jika dalam setiap putaran balap, ada nilai yang jadi taruhan. Mulai dari satu bungkus rokok, rupiah, hingga pihak pemenang berhak mengambil motor senilai belasan juta rupiah ke pihak yang kalah.
"Biasanya, mulai pertama tengah malam itu cuma sebungkus dua bungkus rokok, sekalian tes jalur motor. Nanti semakin pagi mulai naik taruhannya sampai ngambil motor. Kecuali kalau joki mati karena kecelakaan, ya taruhan bubar," ujarnya.
Polisi ke mana?
Rendy (bukan nama sebenarnya) menuturkan aktivitas lain yang kerap terjadi di arena balap liar, diketahu lebih dari sekedar adu gengsi dan taruhan, melainkan juga transaksi narkotika dan minum-minuman keras. Berbagai aktivitas itu pun seakan menjadi pelengkap kehidupan malam kaum muda yang seakan jauh dari peluit hukum.
"Ya, sekalian beli di sana. Pasti ada yang mabok dan pasti ada yang bawa narkoba. Kan sebelum balapan, minum dulu, make dulu," ujarnya.
Rendy pun berdalih, renggangnya pantauan petugas kepolisian mengakibatkan peserta atau pun penonton adu balap liar itu tampak semaunya melakukan apa pun yang dimau. Layaknya anak muda pada umumnya, jika sudah berkumpul, apa pun bisa dilakukan mereka.
Insiden yang terjadi pada Selasa (19/3/2013) dini hari lalu, seakan menjadi penerang masalah yang selama ini ada. Dua orang remaja joki, Mustofa Awaludin (18) dan Al Apip Sulton (19), warga Bekasi, Jawa Barat, tewas mengenaskan saat tengah adu balap di jalan maut itu. Setelah saling senggol, motor keduanya menabrak separator. Tubuh Awaludin terpelanting menabrak pot jalan hingga pecah, sementara Apip terhempas ke aspal jalanan yang ada di seberangnya.
Usai kejadian, tak ada satu pun kepolisian, baik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Sektor Ciracas maupun Wilayah Jakarta Timur, yang bersedia berkomentar atas insiden yang muncul dari balap liar itu. Bahkan untuk merilis nama korban saja polisi enggan atas dasar keluarga korban tak lapor. Padahal, tanpa tindakan tegas, kecelakaan yang sama bisa terulang lagi.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/20/08223952/Bertaruh.Nyawa.dengan.Rupiah.di.Balap.Liar
Polisi Gelar Razia Motor dan Anak Nongkrong di Semarang
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Semarang, - Belasan remaja dan anak-anak yang bergerombol di depan mini market di Jalan Soekarno-Hatta Semarang terlihat panik ketika mobil Dalmas mulai mendekat. Mereka pun membubarkan diri ke segala arah dan tidak sedikit yang kabur ke dalam mini market yang justru menjebak mereka.
Petugas Polrestabes Semarang berusaha mengumpulkan remaja-remaja itu termasuk dengan mengejar mereka yang melarikan diri. Dari sejumlah remaja yang ada di sana, satu orang diamankan dan satu Yamaha Mio hitam diangkut ke mobil Dalmas karena dimodifikasi sehingga melanggar peraturan lalu lintas serta tidak dilengkapi surat-surat.
Sedangkan motor yang ditinggalkan pemiliknya terpaksa digembosi bannya untuk memberikan efek jera.
Sementara itu sebelumnya polisi melakukan razia di Jalan Imam Soeparto, Tembalang. Di sana terdengar suara tangisan di tengah-tengah petugas polisi yang sedang menilang pengendara motor.
Suara itu ternyata berasal dari seorang pria dewasa yang mengaku bernama Wahyu, warga Kedungmundu.
Wahyu mengendarai Suzuki Satria FU merahnya dengan kecepatan tinggi dari arah Segar Bencah menuju ke bawah. Kemudian ketika dihadang polisi untuk berhenti, ia menepi, turun dari motor, dan jongkok lalu menangis.
Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Basuki mengatakan digelarnya razia merupakan bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang pergantian tahun.
Terkait lokasi razia, Segar Bencah dipilih karena ada beberapa aduan masyarakat yang mengatakan daerah tanjakan tersebut sering terjadi tindak kejahatan.
"Operasi ditingkatkan untuk mencegah kejahatan, terutama kejahatan jalanan. Masyarakat tetap harus waspada dan tahu mana daerah rawan meskipun polisi sudah rutin berpatroli," kata AKBP Basuki kepada detikcom di Jalan Imam Soeprapto, Semarang, Sabtu (28/12/2013) dini hari.
Razia digelar sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari tadi, dari razia tersebut puluhan pengendara motor ditilang terkait kelengkapan motor, surat-surat, dan tidak memakai helm.
Tidak sedikit pengendara motor yang berusaha balik arah atau nekat tancap gas sehingga nyaris menabrak petugas.
Usai melakukan razia, petugas kepolisian kemudian menyisir jalan menuju Mapolrestabes Semarang dengan membagi dua kelompok salah satunya melewati Jalan Soekarno-Hatta.
"Saat operasi ditemukan motor dan pengembangannya, ada satu dua yang menuju ke pelaku kejahatan," tandas Basuki.
Diketahui dari data terakhir, di kawasan Polrestabes Semarang telah terjadi 3.232 kasus kejahatan selama tahun 2013. Kejahatan tersebut terdiri atas 2.797 kasus pidana umum dan 435 kasus tindak pidana khusus.
Meski demikian jumlah tersebut diklaim telah mengalami penurunan dibanding tahun 2012 lalu yang mencapai 3.909 kejadian dalam satu tahun.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/040453/2452888/10/1/polisi-gelar-razia-motor-dan-anak-nongkrong-di-semarang
Jokowi Temani Mega ke Yogyakarta Hari Ini
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta - Joko Widodo kembali menggunakan waktu libur akhir pekannya bersama Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hari ini Jokowi menemani Mega ke Yogyakarta.
Mega dijadwalkan menjadi keynote speaker dalam acara Reuni Sanatadharma Yogyakarta di Gedung Pusat Kampus II, Mrican, Yogyakarta, Sabtu (28/12/2013).
"Pak Jokowi akan ikut hadir," kata Humas DPP PDIP Giyanto. Selain Jokowi, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga akan menghadiri acara tersebut.
Mega bersama rombongan dari Jakarta akan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 09.00 WIB.
Jokowi dan Mega belakangan makin sering muncul ke publik berbarengan. Terakhir keduanya datang ke rumah Wagub Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) pada hari Natal.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/054859/2452892/10/jokowi-temani-mega-ke-yogyakarta-hari-ini
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR),muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social:
1. pendekatan moral yaitu tindakan yang didasarkan pada prinsip kesatuan
2. pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab
3. kebijakan bermanfaat adalah tanggung jawab sosial yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilakn manfaat besar bagi pihak berkepentuingan secara adil.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan.Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.
Sukses tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan yang terllibat dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi pengganggu karena setiap pihak mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang berbeda pula.
Bisnis adalah fenomena sosial yang secara universal harus berpijak pada tata nilai yang berkembang di masyarakat yang mencakup:
1. peraturan peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah atau asosiai yang berkaitan dengan jenis kegiatan bisnis atau nilai yang dibangun oleh perusahaan
2. kaidah-kaidah sosio kultural yang berkembang dimasyarakat
Dalam masalah kebijakan etis, organisasi akan mengalami pilihan sulit. Untuk kepentingan tersebut banyak organisasi memafaatkan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada norma dan nilai yang berkembang di masyarakat untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Terdapat 5 pendekatan yang relevan bagi orgaisasi.
1. Pendekatan individualisme
2. pendekatan moral
3. pendekatan manfaat
4. pendekatan keadilan
5. pendekatan sosio cultural
Dalam kegiatan pemasaran etika memicu munculnya konsep pemasaran berwawasan sosial. Membangun etika bisnis tindakan etis mencerminkan perilaku perusahaan dan membangu citra terdapat 3 dasar dalam membangun bisnis yaitu:
1. kesadaran dan pertimbangan etis
2. pemikiran etis
3. tindakan etis.
Sumber: http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dan-etika-bisnis/
Perkembangan Etika Di Indonesia
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Para ahli merumuskan etika seperti berikut ini :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Setiap kebudayaan masing-masing mempunyai konsep etika. Penganut suatu kebudayaan memang menyetujui konsep etika di tempat ia tinggal. Akan tetapi, konsep etika yang lahir di luar diri setiap individu akan mudah dilanggar. Etika dasar mengajarkan tentang moralitas, moralitas adalah perkara baik-buruk. Tidak sesederhana itu, etika titik tekannya bukan sekedar persoalan baik-buruk, benar salah, tetapi, lebih bersifat membangun kesadaran. Pada dasarnya kita sebagai manusia, tidak tahu pasti apa yang dinamakan baik-buruk tersebut. Bisa jadi apa yang kita anggap selama ini sebagai suatu kebaikan atau suatu keburukan hanyalah sebuah persetujuan universal. Tanpa kita ketahui apa yang menjadi jaminan kebenaran tersebut. Kesadaran dalam memilih suatu keputusan tindakan lebih penting. Etika, mengantarkan manusia untuk memilih suatu tindakan keputusan tindakan dengan rasional dan penuh kesadaran, hingga ia mampu mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dari keputusan tindakannya.
Bagaimana penerapan etika di Indonesia? Orang-orang Indonesia sudah mempunyai dasar moral yang lembut, bila dilihat dari konsep ajaran. Perealisasiannya, masih banyak yang bagaikan manusia bar-bar. Bahkan tak jarang orang Indonesia berbuat suatu tindakan yang buruk dan berapologi bahwa ia melakukannya tidak sadar. Dalam bidang kehidupan yang lebih besar, masih banyak orang Indonesia yang bertindak tanpa kesadaran akan konsekuensi. Bidang politik misalnya, banyak pejabat politik yang hanya mengkultus tahta dan kekuasaan tanpa sadar tanggung jawabnya sebagai pengemban amanah rakyat. Hingga akhirnya politik di Indonesia hanya menjadi politik transaksional. Begitu pun dalam bidang hukum dan HAM, banyak orang Indonesia yang lebih mementingkan legalitas formal sebagai ukuran suatu kebenaran. Bila syarat-syarat legalitas formal sudah terpenuhi, seorang terdakwa suatu kasusu hukum akan dinyatakan tak bersalah sekalipun sebenarnya ia bersalah. Penyodoran syarat-syarat legalitas tersebut tanpa disertai kesadaran dan kepekaan hati nurani.
Sudah terlalu lama Indonesia terjerembab dalam pengaruh luaran yang sebagian besar tidak cocok bagi pribadi bangsa Indonesia. Pribadi bangsa Indonesia yang dahulu terbentuk berdasarkan ajaran budaya yang luhur mempunyai ajaran kebaikan yang luhur pula. Selayaknya ditambatkan pula di dalam setiap pribadi konsep etika dasar. Konsep etika semestinya diterapkan sejak dini dalam berbagai bidang kehidupan di Indonesia. Hingga akhirnya kita sadar konsekuensi dari perbuatan kita, dan label sebagai negara yang berbudi luhur bisa dipertanggungjawabkan.
Sumber: http://kinantiarin.wordpress.com/perkembangan-etika-di-indonesia/
Pengertian Etika, Moral dan Etiket
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
Sumber: http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
Pengendara Kecewa Tol Kebon Jeruk-Ciledug Belum Bisa Dilintasi
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta - Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug tak bisa digunakan kemarin (27/12) sore. Padahal tol baru tersebut diresmikan pada pagi harinya.
Informasi ini disampaikan pengendara bernama Pungkas yang berencana menggunakan Tol JORR W2 usai pulang kerja kemarin. Karyawan swasta ini kaget ternyata tol tidak bisa dilewati.
"Saat saya masuk ke Tol Tomang, setelah melewati pintu Meruya saya ambil kiri untuk bersiap masuk ke pintu tol, tapi saya terkejut pintu tol tersebut masih tertutup dengan pagar yang tidak terlihat dari jauh," kata Pungkas bercerita kepada detikcom, Sabtu (28/12/2013).
Saat melintas sekitar pukul 17.30 WIB, ada beberapa mobil yang juga terlihat hendak masuk ke pintu tol. Namun karena ditutup, Pungkas melanjutkan perjalanan ke tol bandara. "Saya jadi malah jauh memutar ke Rawa Buaya," tutur Pungkas yang bertempat tinggal di Bintaro ini.
Dia sempat bertanya ke petugas yang berada di sekitar pintu tol. "Kata petugas bisa dilewatinya saat pagi (kemarin), sorenya ngga bisa," imbuh dia.
Pungkas meminta Jasa Marga memastikan pengoperasian jalan tol baru ini. "Kalau memang diresmikan benar-benar diresmikan, jangan cuma pencitraan yang kenyataannya nggak sesuai," kritiknya.
Diberitakan sebelumnya, Tol JORR W2 diresmikan kemarin dengan menggratiskan pengguna selama sepekan.
Ruas yang diresmikan adalah ruas Kebon Jeruk- Ciledug sepanjang 5,7 km. Sementara sisanya ruas Ciledug-Ulujami sepanjang 2,14 km masih dalam proses kontruksi dan pembebasan lahan.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/095513/2452922/10/pengendara-kecewa-tol-kebon-jeruk-ciledug-belum-bisa-dilintasi
Kertas Karton Asal RI Bebas Bea Masuk Pengamanan di Filipina
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta -Otoritas perdagangan dan industri Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) mengatakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun pengenaan BMTP tersebut akan dikecualikan untuk testliner board atau kertas karton asal Indonesia.
Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Indonesia mendapat pengecualian karena pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil.
"Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP," ungkap Bachrul dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2013).
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Menurutnya pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu, Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas Filipina melalui KBRI Manila.
"Produk testliner board yang selama ini diekspor ke Filipina itu dilakukan oleh perusahaan skala relatif kecil," imbuhnya.
Pengenaan tindakan safeguard ini dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk testliner board.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada tahun 2010. Di mana pada tahun itu ekspor testliner board ke Filipina mencapai US$ 3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton. Angka itu menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya US$ 1,9 juta dengan volume 3400 ton.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/12/28/123430/2453000/1036/kertas-karton-asal-ri-bebas-bea-masuk-pengamanan-di-filipina
Pak Jokowi, Kota Tua Sudah Cantik Tapi Pengamen Perlu Diatur
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta - Kota Tua merupakan wilayah cagar budaya peninggalan Belanda yang harus dijaga. Sebelumnya, objek wisata bersejarah ini semrawut dan terkesan kumuh. Di tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kota Tua disulap menjadi lebih teratur dan menarik. Namun, beberapa pengunjung masih memiliki kritik dan saran terkait kondisi Kota Tua.
"Sekarang ini Kota Tua auranya berubah. Dulu tuh rasanya tidak hidup, namanya Kota Tua lalu setelah tua jadi terasa mati gitu ya. Sekarang lebih teratur," kata salah seorang pengunjung, Al Fikri (68), Sabtu (28/12/2013).
Fikri yang sudah berkali-kali mengunjungi Kota Tua menikmati perubahan suasana yang ada saat ini. Namun ia juga memberikan saran terkait para pengamen yang banyak ditemui di Taman Fatahillah.
"Sekalian saja mereka dibuat supaya lebih Betawi gitu. Sekarang kan kesenian Betawi-nya cuma ondel-ondel, sama makanan kerak telor. Coba itu ditambah," kata warga Bekasi ini.
Faktor kebersihan juga menjadi sorotan dari para pengunjung. Menurut Herald (58), meskipun sekarang sudah lebih bersih, pemprov harus tetap menambah jumlah tempat sampah yang ada.
"Coba sekarang saya di sini, mau buang sampah tapi sepanjang kanan dan kiri saya nggak keliatan tong sampahnya," kritik Herald yang ditemui di depan Museum Wayang.
Terlepas dari kritik dan saran dari para pengunjung, Kota Tua dinilai bisa menjadi alternatif hiburan di akhir minggu. Masyarakat yang bosan dengan kebiasaan berbelanja di pusat kota, dapat mengunjungi Kota Tua.
"Saya senang di sini lebih terawat dan terorganisir, gedung-gedung juga dicat, jadi ada pilihan jalan-jalan selain ke mal," ujar Eva (50) yang datang bersama ketiga anaknya.
Jokowi menggandeng pihak swasta dan BUMN untuk membenahi kawasan ini. Mantan Wali Kota Solo ini percaya, pembenahan infrastruktur Kota Tua akan membawa banyak keuntungan bagi Jakarta. Jokowi juga berharap Kota Tua akan identik dengan Jakarta.
"Karena apa pun sebuah kota akan itu dilihat nantinya kalau punya kekuatan yang unik. Itu yang akan menjadi sebuah brand yang unik akan menjadi sebuah brand kota, itu akan menjadi kekuatan dan potensi yang unik. Jakarta adalah Kota Tua," tegas Jokowi di Stadion Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2013).
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/173937/2453129/10/pak-jokowi-kota-tua-sudah-cantik-tapi-pengamen-perlu-diatur
Gratis, Tol Kebun Jeruk-Ciledug Bisa Dilintasi Mulai 06.00 Pagi Tadi
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta -Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug mulai pagi ini sudah dapat dilintasi. Pembukaan pintu gerbang jalan tol dimulai pukul 06.00 WIB.
Direktur Utama PT Marga Lintas Jakarta Sonhadji, yang merupakan operator tol tersebut mengatakan, kemarin tol ini memang belum dibuka karena digunakan untuk upacara peresmian. Jadi, operasional baru dibuka hari ini dan digratiskan selama seminggu ke depan.
"Kemarin memang masih ditutup dan belum dibuka karena masih dalam rangka peresmian di dalam. Namun pagi ini mulai pukul 06.00 pagi sudah bisa dilintasi," ungkap Sonhadji saat memberikan penjelasan kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013).
Ia pun menambahkan, khusus hari ini hingga 6 hari ke depan jalan tol ini masih digratiskan. "Mulai dari tadi pagi sampai seminggu ke depan masuk masih gratis," imbuhnya.
Mayoritas kendaraan sudah mulai terlihat di dua pintu gerbang utama yaitu Ciledug dan Meruya. Sedangkan untuk pembukaan jalan tol perdana hari ini, Sonhadji menyebut banyak pengguna kendaraan yang melintasi jalan tol dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Hari ini pukul 06.00 pagi tadi jalan tol sudah dibuka untuk kendaraan umum dan sudah kondisi sekarang sudah ramai. Lebih dari 50% kendaraan yang masuk menuju ke bandara terutama melalui pinto tol Ciledug dan juga masuk lewat Meruya," sebutnya.
"Sementara jalan tol ini hanya bisa dilalui kendaraan golongan I dengan tarif sementara Rp 3.500," jelas Djoko saat peresmian tol ini kemarin.
Gratis, Tol Kebun Jeruk-Ciledug Bisa Dilintasi Mulai 06.00 Pagi Tadi
Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug mulai pagi ini sudah dapat dilintasi. Pembukaan pintu gerbang jalan tol dimulai pukul 06.00 WIB.
Direktur Utama PT Marga Lintas Jakarta Sonhadji, yang merupakan operator tol tersebut mengatakan, kemarin tol ini memang belum dibuka karena digunakan untuk upacara peresmian. Jadi, operasional baru dibuka hari ini dan digratiskan selama seminggu ke depan.
"Kemarin memang masih ditutup dan belum dibuka karena masih dalam rangka peresmian di dalam. Namun pagi ini mulai pukul 06.00 pagi sudah bisa dilintasi," ungkap Sonhadji saat memberikan penjelasan kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013).
Ia pun menambahkan, khusus hari ini hingga 6 hari ke depan jalan tol ini masih digratiskan. "Mulai dari tadi pagi sampai seminggu ke depan masuk masih gratis," imbuhnya.
Mayoritas kendaraan sudah mulai terlihat di dua pintu gerbang utama yaitu Ciledug dan Meruya. Sedangkan untuk pembukaan jalan tol perdana hari ini, Sonhadji menyebut banyak pengguna kendaraan yang melintasi jalan tol dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Hari ini pukul 06.00 pagi tadi jalan tol sudah dibuka untuk kendaraan umum dan sudah kondisi sekarang sudah ramai. Lebih dari 50% kendaraan yang masuk menuju ke bandara terutama melalui pinto tol Ciledug dan juga masuk lewat Meruya," sebutnya.
Untuk selanjutnya, tarif tol ini akan menggunakan tarif sementara golongan I yaitu Rp 3.500. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, memang tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan golongan I.
"Sementara jalan tol ini hanya bisa dilalui kendaraan golongan I dengan tarif sementara Rp 3.500," jelas Djoko saat peresmian tol ini kemarin.
Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/12/28/112236/2452958/4/2/gratis-tol-kebun-jeruk-ciledug-bisa-dilintasi-mulai-0600-pagi-tadi
Ahok Akan Hapus, Pemasangan RFID Tetap Jalan Terus
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta -PT Inti (Persero) selaku pihak yang ditunjuk Pertamina untuk program pemasangan alat pemantau dan pengendali BBM subsidi atau Radio Frequency Identification (RFID) tetap melakukan programnya, meski Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghapus program ini di Jakarta.
"Kami tetap fokus menyelesaikan pemasangan RFID untuk program SMPBBM dimulai kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta, hingga Maret 2014," ungkap Juru Bicara PT Inti Andy Nugroho kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013).
Adapun target pemasangan RFID yang dilakukan PT Inti hingga Maret 2014 adalah sebanyak 4,5 juta kendaraan. Hingga kini RFID yang sudah terpasang di Jakarta adalah sebanyak 160 ribu unit.
"Target kami hingga bulan Maret 2014 adalah sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat lebih di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Ahok menegaskan, akan menghapus program RFID di Jakarta. Alasannya, kendaraan pribadi khususnya pemilik mobil tak pantas menikmati subsidi BBM.
"RFID juga akan saya bikin aturannya untuk tidak pakai. Saya akan hapus RFID! Kita bisa minta dari gubernur," tegas Ahok kemarin.
Namun Ahok tak merinci kapan rencananya tersebut bisa terealisasi. Faktanya, kini beberapa kendaraan roda empat di Jakarta sudah terpasang RFID, sempai-sampai ada fenomena antrean pemasangan RFID di Jakarta.
Sumber:
DPRD Banten Apresiasi Langkah KPK yang Kirim Rekomendasi Soal Atut
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 3EA17.
Tulisan : Softskill Etika bisnis
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara untuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Langkah KPK ini ditanggapi positif DPRD Banten.
Bahkan diantaranya bersyukur atas rencana KPK tersebut. Ei Nurul Khotimah, Wakil Ketua DPRD Banten yang kerap memiliki suara berbeda dengan pimpinan lainnya menyampaikan hal tersebut kepada detikcom.
"Alhamdulillah! Berarti KPK sudah mendengar salah satu dari banyaknya harapan masyarakat Banten terhadap lembaga anti rasuah ini," ungkap dia, Sabtu (28/12/2013).
Ei juga menambahkan bahwa langkah KPK tersebut memberikan harapan kepada masyarakat Banten. "Semoga ini langkah awal KPK untuk membantu masyarakat Banten mencapai harapan-harapannya," imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Siti Saidah Silalahi, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Banten menyebut langkah KPK ini akan membuat Atut konsentrasi terhadap kasus yang dihadapinya.
"Semoga langkah KPK ini menjadi salah satu solusi kegamangan situasi pemerintahan di Banten. RAC menjadi fokus dan konsentrasi pada penyelesaian permasalahan hukum yang saat ini membelit beliau," tandasnya.
Selain itu, Agus Wisas, Ketua Komisi I DPRD Banten bidang pemerintahan bahkan mengucapkan terima kasih kepada KPK atas langkahnya ini.
"Kami tentu berterima kasih kepada KPK. Ini akan membuat kerja pemerintahan berjalan lancar karena banyak tugas yang harus segera dilakukan," tegasnya.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/113433/2452964/10/dprd-banten-apresiasi-langkah-kpk-yang-kirim-rekomendasi-soal-atut?9911012
Tugas 4 (Moralitas Koruptor)
Nama : Herru Hermawan.
NPM : 13210273.
Kelas : 4EA17.
Tugas ke : 4.
ABSTRAK
Herru.Hermawan, 13210273
Moralitas Koruptor.
Tugas softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013.
Kata Kunci : Moralitas; Koruptor.
( x + 15+ Lampiran )
Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa dampak korupsi dalam bidang bisnis diantaranya akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite. Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
1.2. Rumusan masalah
1. Bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
2. Siapa yang harus bertanggung jawab ?
3. Apa penyebab terjadinya korupsi ?
1.3 Batasan masalah
1. Bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
2. Siapa yang harus bertanggung jawab ?
3. Apa penyebab terjadinya korupsi ?
1.4 Tujuan penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis, siapa yang harus bertanggungjawab, apa penyebab terjadinya korupsi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian moral
Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.”
Semua orang sepakat bahwa manusia adalah makhluk yang istimewa, unik, dan berbeda dengan aneka ciptaan Tuhan yang lain. Keunikan tersebut menjadi faktor pembeda yang tegas antara manusia dan makhluk yang lain. Lalu apa yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain ? Tentu akal budinya.
Akal budi inilah yang memampukan manusia untuk membedakan apa yang baik dan yang buruk. Dengan demikian manusia tidak tunduk pada insting belaka. Aneka nafsu, hasrat, dan dorongan alamiah apapun diletakkan secara harmonis di bawah kendali budi.
Dari sini kemudian manusia menggagas hidupnya secara lebih bermartabat dan terhormat. Manusia kemudian punya kecenderungan alamiah untuk mengarahkan hidupnya kepada kebaikan dan menolak keburukan. Apa saja yang baik, itulah yang dikejar dan diusahakan. Hidup sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya kemudian digagas untuk menggapai kebaikan.
2.2 Moralitas obyektif
Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi.
Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi.
Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.
2.3 Moralitas subyektif
Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati.
Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas.
Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia
2.4 Pengertian korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).
Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.
Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan dalam bidang apapun baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.
2.4.1 Jenis – jenis korupsi
Menurut kumorotomo, (1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
2.4.2 Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi :
1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
3. Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9. Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (Indopos.co.id, 27 September 2005)
2.5 Pengertian Bisnis
Berikut ini ada beberapa pengertian bisnis menurut para ahli :
Allan afuah (2004)
Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri.
T. chwee (1990)
Bisnis merupaka suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
Grifin dan ebert
Bisnis adalah suatu organisasi yang mennyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Steinford
Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Mahmud machfoedz
Bisnis adalah suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi agar bisa mendapatkan laba dengan cara memproduksi dan memjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .
Hughes dan kapoor
Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit
Glos, steade dan lowry (1996)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan mentransformasikan berbagai sumberdaya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Musselman dan jackson (1992)
Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yag menyediakan barang atau jasa ontuk mempertahankan dan memerbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
Boone dan kurtz (2002;8)
Bisnis adalah semua aktivitas aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yag meghasilkan barag serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21)
Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
BAB III
METODE PENULISAN
Pada penulisan ini penulis menggunakan metode sekunder, data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Korupsi Dalam Kegiatan Bisnis
Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu.
4.2 Bertanggung jawab
Penekanan kepada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut). Pendidikan hati nurani (misalnya dilakukan dengan mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh) itu juga baik, tetapi juga belum cukup. Mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.
Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak. Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas.
4.3 Penyebab Terjadinya Korupsi
Menurut Erry R. Hardjapamekas penyebab tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
(2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
(3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan
(4) Rendahnya integritas dan profesionalisme
(5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan
Korupsi menimbulkan banyak dampak negatif dalam kelangsungan hidup kita. Salah satunya adalah dampak ekonomi atau materi. Menurut para pakar ekonomi , salah satu penyebab keterbelakangan pembangunan di asia khususnya diindonesia adalah korUpsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal keluar negri bukannya diinvestasikan ke dalam negri. Selain itu dampak korupsi pada kesejahteraan umum negara salah satu contohnya adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar namun mempersulit dan merugikan perusahaan-perusahaan kecil.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia).
5.2 Saran
Perlu adanya peningkatan moral dari tiap individu sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan masing-masing namun juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dengan segala aspeknya. Peningkatan moral bisa dilakukan sejak dini dengan pendidikan anti korupsi sejak kecil dan mencoba untuk tidak melakukan korupsi dalam hal-hal kecil.
DAFTAR PUSTAKA
http://agustinuswisnudewantara.wordpress.com/moral-dan-korupsi/
http://jaringnews.com/keadilan/umum/34902/kpk-korupsi-sudah-jadi-bisnis-yang-menjanjikan
http://www.bimbingan.org/penyebab-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html
Jumat, 29 November 2013
Tugas 3 (Iklan dalam etika dan estetika)
Nama : Herru Hermawan
NPM : 13210273
Kelas : 4EA17
Tugas ke : 3
ABSTRAK
Herru.Hermawan, 13210273
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA.
Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013.
Kata Kunci : Iklan.Etika.Estitika.
( x + 12+ Lampiran )
Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan jenis punya tendensi untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Tulisan ini mencoba memaparkan etika dalam iklan. Apa saja kerugian yang ditanggung oleh produsen dengan iklan dan apa pengaruhnya dalam dunia ekonomi, politik, bidaya, moral, dan agama. Untuk itulah perlu ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam dunia periklanan agar segi negatif dari iklan itu bisa dikurangi.
BAB I
PENDAHULUAN
Didunia usaha khususnya perusahaan periklanan, secara kondisioal iklan di maksudkan untuk memperkenalkan suatu produk kepada konsumen. Kerena itu iklan harus dibuat semenarik dan sedramatis mungkin sehingga mau tidak mau konsumen akan tertarik untuk memperhatikannya. Iklan merupakan suatu proses kerja yang sangat penting dalam menunjang performancesuatu perusahaan dihadapan masyarakat. Oleh karena itu untuk menghasilkan iklan yang sesuai dengan kepentingan perusahaan maka iklan harus dirancang secara matang dari proses assignment yang diberikan perusahaan, proses kreatifnya, proses produksi sampai pada proses pilihan waktu penayanngannya.
Hal yang menjadi sorotan masalah iklan adalah sejauh mana komitmen moral atau etika bisnis yang dimiliki perusahaan dalam mempertanggungjawabkan materi atau isi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat produk dipasaran sangat banyak jumlahnya, dan pengetahuan konsumen tentang produk lebih banyak didapat dari informasi produsen.Dalam hal berbagai produk yang sejenis tidak mustahil produsen tertentu tergoda untuk memanipulasi informasi sehingga produknya mempunyai daya tarik yang lebih besar bagi para konsumen. Dengan kata lain, semua iklan adalah sumber informasi. Iklan memiliki bobot kepentingan yang berbeda, ketika pengusaha berusaha menampilkan produk semenarik mungkin dan pembeli menginginkan produk seperti yang digambarkan melalui iklan.
Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya etika dalam iklan, maka penulis memiliki judul “IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA”.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Iklan
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan nilai-nilai informatifnya, dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa maupun penyedia jasa iklan. Padahal, sebagaimana juga digarisbawahi oleh Britt, iklan sejak semula tidak bertujuan memperbudak manusia untuk tergantung pada setuap barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi justru menjadi tuan atas diri serta uangnya, yang dengan bebas menentukan untuk membeli, menunda atau menolak sama sekali barang dan jasa yang ditawarkan. Hal terakhir ini yang justru menegaskan sekali lagi tesis bahwa iklan bisa menghasilkan keuntungan-keuntungan bagi masyarkat.
2.2. Perkembangan Periklanan di Indonesia
Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan / produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.
Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel / penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya
2.3. Fungsi Periklanan
1. Iklan sebagai pemberi informasi
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada 3 pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan:
• Produsen yang memiliki produk tersebut
• Biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif dan sebagainya.
• Bintang iklan
Perkembangan dimasa yang akan datang, iklan informatif akan lebih digemari, karena:
• Masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah dibohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengukapkan kenyataan secara sebenarnya
• Masyarakat sudah bosan atau muak dengan berbagai iklan yang hanya melebih-lebihkan suatu produk
• Peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
2. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik konsumen untuk membeli produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manipulatif, persuasif, dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen membeli produk tersebut. Karena itu model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Prinsip-prinsip etika
• Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
• Prinsip kejujuran
Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran.
1. Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
2. Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
3. Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
• Prinsip keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
• Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
• Prinsip integritas
Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang diantaranya :
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika
bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
Dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah.
Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
9. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
10. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
3.2. Study kasus
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah dalam industri telekomunikasi adalah masih adanya pelanggaran terhadap iklan yang saling menyindir bahkan relatif saling menjatuhkan. Dalam contoh hal ini iklan telkomsel dengan iklan XL, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini
Dari baliho iklan yang terpampang diatas kita sebagai konsumen /masyarakat sudah bisa menebak maksud dari masing-masing provaider di setiap iklan yang disajikan, terlebih jika posisi iklan balihonya saling berdekatan. Salah satu contoh iklan yang juga menyinggung kompetitor lainnya seperti yang terlihat pada gambar dibawah
Mungkin di era globalisasi dengan slogan pasar bebasnya, boleh berbagai melakukan berbagai cara untuk unggul atas persaingan, namun perlu digaris bawahi juga persaingan yang tidak sehat dengan saling menyindir dan juga menjatuhkan kompetitor melanggar prinsip etika dalam berbisnis, dan malah bisa menambah citra buruk dimata konsumen.
BAB IV
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan etika dan bisnis terdiri atas beberapa poin, yaitu :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
6. Mampu menyatakan yang benar itu benar
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
9. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
10. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Dari 10 poin di atas serta penjabaran yang terdapat di pembahasan bisa dilihat betapa pentingnya kita sebagai etika dan bisnis untuk mengetahui serta mematuhi kode-kode etik tersebut sangatlah penting kode etik ini untuk dipahami serta dipatuhi.
Daftar Pustaka
http://cocomaje.blogspot.com/2009/10/tugas-etika-bisnis-2-contoh-kasus.html
http://www.academia.edu/535994/ETIKA_DALAM_IKLAN
http://jeremiasjena.wordpress.com/2010/10/05/etika-dalam-iklan/
www.hafrizalokta.unitas-pdg.ac.id
Dunia Bisnis, Warta Ekonomi, No. 29, Desember 1994
Selasa, 29 Oktober 2013
Tugas 2 (Keadilan dalam bisnis)
Nama : Herru Hermawan
NPM : 13210273
Kelas : 4EA17
Tugas ke : 2
ABSTRAK
Herru.Hermawan, 13210273
Keadilan Dalam Bisnis.
Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013.
Kata Kunci : Keadilan Bisnis.
( x + 13+ Lampiran )
Berdasarkan hasil pencarian macam-macam keadilan bisnis pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui keadilan bisnis sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena keadilan bisnis tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan meningkatkannya kebutuhan masyarakat dalam dunia telekomunikasi, memicu persaingan antar pelaku bisnis. Dalam perkembangannya terkadang pelaku bisnis tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan keadailan dalam bisnis.
Keadilan merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Dalam menciptakan keadilan dalam bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami macam-macam keadilan dalam bisnis. Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum untuk mentaati keadilan dalam bisnis yang berlaku.
Metode penulisan makalah ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang terdapat pada internet. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat umum akan suatu keadilan dalam bisnis.
Dengan adanya moral dan keadilan dalam bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi. Maka penulis akan memberi judul “Keadilan Dalam Bisnis”
LANDASAN TEORI
2.1 Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
A. Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
2. Keadilan Komutatif
3. Keadilan Distributif
B. Teori Keadilan Adam Smith
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non-Intervention
3. Prinsip Keadilan Tukar
C. Teori Keadilan John Rawls
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
D. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
PEMBAHASAN
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.
A. Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan.
Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata.
Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga.
Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut.
Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah. Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua peni laian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.
B. Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1. Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2. Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.
C. Teori Keadilan John Rawls John Rawls
Dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah.
Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup.
Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a) The greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b) Ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut:
(1) The different principle,
(2) The principle of fair equality of opportunity.
Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid).
Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak.
Rawls mengatakan bahwa prinsip, yaitu:
(1) the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip
(2) apabila keduanya berkonflik.
Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual.
Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak.
D. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan keluar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang antara lain disebabkan oleh pasar adalah bahwa disamping menjamin kebebasan yang sama bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri. Langkah atau kebijaksanaan khusus ini memang hanya dimaksudkan untuk kelompok yang memang atas kemampuan mereka sendiri tidak bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka. Jadi jalan keluar yang diajukan atas ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Selain itu, mengambil keuntungan pada saat tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memberatkan keadaan mereka.
Saran
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
DAFTAR PUSTAKA
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
Senin, 07 Oktober 2013
Tugas 1 (Pentingnya kode etik dalam penulisan sebuah media)
Nama : Herru Hermawan
NPM : 13210273
Kelas : 4EA17
Tugas ke : 1
ABSTRAK
Herru.Hermawan, 13210273
Pentingnya Kode Etik dalam Penulisan Sebuah Media.
Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013.
Kata Kunci : Kode; Etik; Etika; Menulis; Internet.
( x + 12+ Lampiran )
Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui kode etik sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku.
Daftar Pustaka ( 2009 – 2013 ).
PENDAHULUAN
Latar Belakang masalah
Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik dipengaruhi oleh media. Media massa dikatakan sebagai kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada perubahan yang signifikan.
Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet).
Di Indonesia, perkembangan media massa telah menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan, informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa.
Sebagai sebuah bagian dari media massa cetak, buku merupakan sifat yang paling tidak “massa” dari media massa kita dalam menjangkau khalayaknya dan besarnya industri itu sendiri, dan fakta ini membentuk hubungan antara media dan khalayak. Hubungan lebih langsung antara penerbit dan pembaca buku menjadikan buku memiliki fundamental berbeda dari media massa lainnya.
Banyaknya artikel serta pemberitaan yang tidak menggunakan kode etik penulisan pada media dalam penulisannya. Padahal, di Negara Indonesia memiliki aturan serta hukum yang berlaku dalam penulisan berita di media online atau sebagainya.
Makalah yang berjudul “Pentingnya Kode Etik dalam Penulisan Sebuah Media” ini membahas tentang keseluruhan arti dari macam-macam kode etik yang ada dalam sebuah penulisan di media, terutama pada media online. Dibuatnya makalah ini dilatar belakangi oleh seringnya kita menemukan sebuah artikel atau pemberitaan media online yang tidak memperhatikan kode etik yang sudah ditetapkan, padahal dalam penulisan suatu artikel atau berita pada media, terutama media online dibutuhkan kode etika untuk mengetahui batasan serta hal-hal tata karma yang ada dalam suatu pemberitaan dan juga berguna untuk menjaga hubungan pada suatu pihak tertentu. Dan kode etika ini juga berguna untuk menjaga serta mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat serta hukum yang berlaku.
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami macam-macam kode etik dalam penulisan sebuah artikel atau berita pada media. Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum untuk mentaati kode etik yang berlaku.
Metode penulisan makalah ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang terdapat pada internet. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat umum akan suatu kode etik penulisan pada media, terutama pada media online.
Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui kode etik sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika dan Bisnis
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara bentuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli :
1. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
2. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
5. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
6. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
7. Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
8. Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.
2.2 Media Massa
2.2.1 Pengertian Media Massa
Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik dipengaruhi oleh media (Agee dalam Ardianto, 2007 : 58). Media massa dikatakan sebagai kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada perubahan yang signifikan.
Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet).
Di Indonesia, perkembangan media massa telah menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan, informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa.
PEMBAHASAN
Sekarang ini informasi semakin menjadi lebih mudah untuk didapatkan melalui media apapun. Disusul dengan kemajuan teknologi serta internet yang mempermudahkan kita untuk mendapatkan sebuah informasi penting dari berbagai subjek. Di zaman ini masyarakat lebih cenderung mencari berbagai informasi melalui internet yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Namun sering kali di berbagai artikel pada sebuah media elektronik yang ada di internet seperti blog, web, atau media online lainnya ditemukan sebuah artikel atau berita yang tidak mentaati kode etika penulisan pada artikel berita yang ditulis. Padahal dalam penulisan di media online dibutuhkan ketaatan dalam mematuhi kode etika yang sudah ditetapkan.
Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum itu tetap sesuai dengan kaidah moral dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan pers-nya namun tetap bisa menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik.
Etika di Internet yang lebih dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette) adalah sebuah aturan atau tata karma pada sebuah media penulisan yang berguna untuk ditaati dalam penulisan sebuah artikel atau berita yang akan dimuat pada sebuah media online. Adapun kode etika dalam penulisan pada sebuah media adalah sebagai berikut:
1. Gunakan bahasa yang sopan, baik dan benar
Gunakanlah bahasa yang sopan pada saat menulis sebuah artikel atau berita di sebuah media online. Karena internet tersambung dengan akses yang mencakup seluruh dunia. Dimana artikel atau berita yang kita muat pada internet dapat dibaca oleh siapapun dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh dunia. Apabila kita tidak menggunakan bahasa yang sopan maka cara pandang seseorang terhadap kita akan berdampak buruk pada pribadi serta lingkungan kita sendiri.
Janganlah menyingkat sebuah kata dalam pengetikan suatu artikel. Seperti kata “yang” disingkat menjadi “yg”, “kepada” menjadi “kpd dan lain sebagainya. Hal itu hanya membuat pusing seseorang yang membaca artikel kita.
2. Gunakan huruf kapital (capslock on) seperlunya
Gunakanlah huruf kapital pada penulisan seperlunya. Karena jika kita menuliskan dengan menggunakan huruf kapital secara dominan, kata yang tertulis dapat berarti lain bagi seseorang yang membacanya. Sebaiknya tulislah berita atau artikel dengan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif. Karena pembaca sangat tertarik terhadap suatu artikel atau berita yang ditulis secara komunikatif. Bahasa yang baik dan benar pun memudahkan pembaca mengerti maksud dan inti dari sebuah berita yang disampaikan oleh kita sebagai penulis.
3. Menggunakan EYD yang sesuai
Selain menggunakan bahasa yang sopan, penulisan dalam media pun harus menggunakan EYD yang sesuai. Dikarenakan penulisan yang menggunakan EYD secara yang sesuai pun dapat memudahkan pembaca untuk mengerti inti dari sebuah tulisan yang kita tulis. Dan juga dapat memberikan kesan yang positif terhadap pribadi si penulis. Tak jarang sebuah tulisan di media online digunakan untuk referensi tulisan bagi seseorang. Jadi jika sebuah artikel yang di tulis tidak memperhatikan EYD dengan baik sebagus apapun isi dari artikel tersebut orang lain tidak akan menjadikannya sebagai referensi.
4. Mencantumkan sumber tulisan
Apabila kita mengutip suatu artikel atau berita di sebuah media online, mencantumkan sumber tulisan merupakan hal penting dalam kode etik penulisan di sebuah media yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menghargai seseorang yang telah mencari sebuah berita dan menuliskannya di media online. Dan juga untuk menghindari adanya cap “Plagiat” pada diri kita yang menulisnya kembali. Serta untuk menandakan bahwa berita atau artikel yang kita tulis sudah terbukti kebenarannya.
Mencantumkan sumber tulisan dapat berupa menulis sumber pada akhir artikel ataupun membuat “link back” ke situs sumber. Tidak mencantumkan sumber tulisan dapat ditindak lanjuti pada proses hukum karena melanggar hak cipta.
5. Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, dan Agama)
Janganlah menulis suatu artikel atau berita yang mengandung atau memojokkan suatu RAS tertentu. Karena dapat menyinggung banyak pihak dan dapat dipidana hukum. Seperti yang tercantum pada UU ITE Pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Dapat dikenakan hukuman seperti yang ditulis pada UU ITE Pasal 45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
6. Tidak mengandung konten pornografi
Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita menjadi seorang pemuda yang mempunyai nilai moril yang tinggi. Ikut serta dalam penghapusan pornografi dalam media online yang beredar. Dengan cara ini kita dapat mengurangi penyebaran konten-konten pornografi dan dapat ikut serta membangun bangsa yang cerdas tanpa konten tersebut.
7. Saringlah berita yang ingin di tulis dan berhati-hatilah pada berita hoax
Semakin banyak berita hoax yang beredar pada media online. Maka daripada itu, kita harus menyaring dan berhati-hati untuk menuliskan sebuah berita ke dalam media online. Sebelum memforward atau menulis ulang sebuah artikel atau berita pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang terdapat merupakan informasi yang aktual. Jika informasi yang anda muat tidaklah benar maka pembaca atau orang-orang disekitar anda tidak akan mempercayai informasi yang anda tulis lagi. Dikhawatirkan jika berita yang anda tulis tidak aktual maka berita tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan anda dapat dikenakan pidana hukum.
8. Menggunakan inisial serta bukti yang otentik
Untuk menuliskan suatu berita kejadian atau suatu kasus yang masih belum diketahui kebenarannya, hendaklah menulis nama pelaku/tersangka dengan menggunakan inisial. Serta menyertakan bukti-bukti tanggal, tempat, waktu kejadian dan foto-foto yang terkait tentang kasus tersebut. Karena semua orang berhak mendapatkan hak pribadinya sendiri (privacy).
9. Menuliskan kata kunci (keyword) yang tepat sesuai isi tulisan
Tuliskanlah kata kunci (keyword) sesuai dengan isi atau tujuan tulisan kita. Agar dapat menarik pembaca untuk berkunjung ke blog kita lagi. Sangat disayangkan jika kalian menulis kata kunci (keyword) secara asal dan melenceng jauh dari isi serta tujuan tulisan. Pembaca yang sedang mencari sebuah artikel akan kecewa jika mendapati sebuah artikel yang bertolak belakang dengan kata kunci yang tertulis pada sebuah artikel tertentu.
10. Menulis secara faktual
Tulislah sebuah berita atau artikel secara faktual dengan bukti, kejadian serta berita yang sudah diketahui kebenarannya. Janganlah mengurangi atau melebih-lebihkan sebuah berita yang didapatkan hanya untuk menaiki rating kalian sebagai penulis di media online seperti blog. Karena hal seperti itu dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat menurun tentang isi blog kita.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber di internet, dapat disimpulkan kode etik menulis di sebuah media online terdiri atas beberapa poin, yaitu :
1. Gunakan bahasa yang sopan, baik dan benar
2. Gunakan huruf kapital (capslock on) seperlunya
3. Menggunakan EYD yang sesuai
4. Mencantumkan sumber tulisan
5. Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, dan Agama)
6. Tidak mengandung konten pornografi
7. Saringlah berita yang ingin di tulis dan berhati-hatilah pada berita hoax
8. Menggunakan inisial serta bukti yang otentik
9. Menuliskan kata kunci (keyword) yang tepat sesuai isi tulisan
10. Menulis secara faktual
Dari 10 poin di atas serta penjabaran yang terdapat di pembahasan bisa dilihat betapa pentingnya kita sebagai penulis pada media online untuk mengetahui serta mematuhi kode-kode etik tersebut. Sangatlah penting kode etik ini untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku sesuai UU ITE. Dan kode etik ini juga dapat membantu kita sebagai penulis untuk menjadi penulis yang berkualitas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Contoh Abstrak Karya Tulis (FIRSTFAITHFUL pada 21 Mei 2009)
KBBI Online
Etika Dalam Menulis di Internet (Tumenggung 666 pda 6 Oktober 2012)
Adab Menulis di Internet (Arief pada 18 Maret 2012)
Etika Penulis Blog (Dian Mahardika pada 29 Oktober 2012)
Kode Etika Dunia Maya (Pakiah Sampono)
Kompasiana.com
http://definisiahli.blogspot.com/2013/05/definisi-media-masa-menurut-ahli-ardianto.html
Langganan:
Komentar (Atom)