Sabtu, 28 Desember 2013

Bertaruh Nyawa dengan Rupiah di Balap Liar

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis JAKARTA, KOMPAS.com - Meski jam dinding telah menunjukkan jelang tengah malam, bukan berarti kehidupan sirna. Raungan keras knalpot sepeda motor, suara riuh rendah dari muda-mudi yang duduk di atasnya, semua menjadi pendanda, justru geliat kehidupan baru di mulai. Adu balap liar, merupakan fenomena sosial kaum muda di Ibu Kota yang perlu mendapat perhatian khusus. Bukan lantaran kreativitas yang dibuat para remaja ini, melainkan fakta di lapangan yang menunjukan, adu cepat motor rakitan itu justru kerap mengudang pelanggaran hukum. Mulai dari judi, transaksi narkotika, minuman keras, bahkan tak jarang balap liar di Jakarta memakan korban. Di Jakarta Timur, terdapat sejumlah titik jalan yang kerap dijadikan sirkuit dadakan oleh para jagoan jalanan tersebut. Di antara nama jalan, seperti Condet, Basuki Rahmat dan lain-lain, terdapat satu jalan yang cukup populer di telinga para penggila balap liar, Jalan Taman Mini. Joe (bukan nama sebenarnya), salah satu penggila motor menuturkan, jalan yang menghubungkan Perempatan Tamini Square dengan Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu mulai dijadikan area balap liar sejak tahun 2004/2005 lalu. Jalan itu dijadikan sirkuit dengan trek lurus oleh pebalap setelah tol JORR, Bekasi, resmi dibuka. "Dulu di tol mainnya. Tapi karena sudah dibuka, anak-anak pindah ke sini," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2013) malam. Jelang tengah malam menjadi waktu yang dipilih para muda-mudi ini untuk mengetes adrenalin di atas motor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk meraih gengsi memenangkan balapan. Waktu malam dipilih lantaran jalan sudah steril dari pengendara kendaraan bermotor umumnya. Terlebih, malam hari kerap lepas pantauan Polisi. Mereka pun bebas melajukan motor hingga finish. Di jalan akses kawasan wisata itu, peserta adu balap liar kebanyakan adalah bengkel-bengkel motor yang ada di sekitar Ciracas, Cipayung dan Bekasi. Setiap bengkel, telah mempersiapkan satu unit motor dan joki andalan untuk adu cepat. Mereka menjadikan jalan sepanjang 1 km itu untuk ajang, motor dari bengkel mana yang tercepat, tanpa mengenakan pengaman apapun. "Polos saja. Selama ini sepertinya enggak pernah ada joki yang pakai pengaman lengkap, seperti helm, jaket, pelindung lutut. Bahkan sering saya lihat ada yang enggak pakai sendal," ujar Joe. Joe melanjutkan, layaknya balap liar di wilayah lain, balap liar di Jalan Taman Mini juga memiliki kelas-kelas balapan sendiri. Motor bertransmisi empat tak misalnya, harus dipertandingkan dengan motor jenis yang sama. Demikian juga halnya motor bertansmisi dua tak dan lain-lainya. Apapun mereka lakukan untuk tidak hanya bisa meraih gengsi memenangkan balapan, tapi juga meraup untung dari aktivitas melanggar hukum tersebut. Ya, sudah menjadi rahasia umum jika dalam setiap putaran balap, ada nilai yang jadi taruhan. Mulai dari satu bungkus rokok, rupiah, hingga pihak pemenang berhak mengambil motor senilai belasan juta rupiah ke pihak yang kalah. "Biasanya, mulai pertama tengah malam itu cuma sebungkus dua bungkus rokok, sekalian tes jalur motor. Nanti semakin pagi mulai naik taruhannya sampai ngambil motor. Kecuali kalau joki mati karena kecelakaan, ya taruhan bubar," ujarnya. Polisi ke mana? Rendy (bukan nama sebenarnya) menuturkan aktivitas lain yang kerap terjadi di arena balap liar, diketahu lebih dari sekedar adu gengsi dan taruhan, melainkan juga transaksi narkotika dan minum-minuman keras. Berbagai aktivitas itu pun seakan menjadi pelengkap kehidupan malam kaum muda yang seakan jauh dari peluit hukum. "Ya, sekalian beli di sana. Pasti ada yang mabok dan pasti ada yang bawa narkoba. Kan sebelum balapan, minum dulu, make dulu," ujarnya. Rendy pun berdalih, renggangnya pantauan petugas kepolisian mengakibatkan peserta atau pun penonton adu balap liar itu tampak semaunya melakukan apa pun yang dimau. Layaknya anak muda pada umumnya, jika sudah berkumpul, apa pun bisa dilakukan mereka. Insiden yang terjadi pada Selasa (19/3/2013) dini hari lalu, seakan menjadi penerang masalah yang selama ini ada. Dua orang remaja joki, Mustofa Awaludin (18) dan Al Apip Sulton (19), warga Bekasi, Jawa Barat, tewas mengenaskan saat tengah adu balap di jalan maut itu. Setelah saling senggol, motor keduanya menabrak separator. Tubuh Awaludin terpelanting menabrak pot jalan hingga pecah, sementara Apip terhempas ke aspal jalanan yang ada di seberangnya. Usai kejadian, tak ada satu pun kepolisian, baik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Sektor Ciracas maupun Wilayah Jakarta Timur, yang bersedia berkomentar atas insiden yang muncul dari balap liar itu. Bahkan untuk merilis nama korban saja polisi enggan atas dasar keluarga korban tak lapor. Padahal, tanpa tindakan tegas, kecelakaan yang sama bisa terulang lagi. Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/20/08223952/Bertaruh.Nyawa.dengan.Rupiah.di.Balap.Liar

Polisi Gelar Razia Motor dan Anak Nongkrong di Semarang

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Semarang, - Belasan remaja dan anak-anak yang bergerombol di depan mini market di Jalan Soekarno-Hatta Semarang terlihat panik ketika mobil Dalmas mulai mendekat. Mereka pun membubarkan diri ke segala arah dan tidak sedikit yang kabur ke dalam mini market yang justru menjebak mereka. Petugas Polrestabes Semarang berusaha mengumpulkan remaja-remaja itu termasuk dengan mengejar mereka yang melarikan diri. Dari sejumlah remaja yang ada di sana, satu orang diamankan dan satu Yamaha Mio hitam diangkut ke mobil Dalmas karena dimodifikasi sehingga melanggar peraturan lalu lintas serta tidak dilengkapi surat-surat. Sedangkan motor yang ditinggalkan pemiliknya terpaksa digembosi bannya untuk memberikan efek jera. Sementara itu sebelumnya polisi melakukan razia di Jalan Imam Soeparto, Tembalang. Di sana terdengar suara tangisan di tengah-tengah petugas polisi yang sedang menilang pengendara motor. Suara itu ternyata berasal dari seorang pria dewasa yang mengaku bernama Wahyu, warga Kedungmundu. Wahyu mengendarai Suzuki Satria FU merahnya dengan kecepatan tinggi dari arah Segar Bencah menuju ke bawah. Kemudian ketika dihadang polisi untuk berhenti, ia menepi, turun dari motor, dan jongkok lalu menangis. Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Basuki mengatakan digelarnya razia merupakan bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang pergantian tahun. Terkait lokasi razia, Segar Bencah dipilih karena ada beberapa aduan masyarakat yang mengatakan daerah tanjakan tersebut sering terjadi tindak kejahatan. "Operasi ditingkatkan untuk mencegah kejahatan, terutama kejahatan jalanan. Masyarakat tetap harus waspada dan tahu mana daerah rawan meskipun polisi sudah rutin berpatroli," kata AKBP Basuki kepada detikcom di Jalan Imam Soeprapto, Semarang, Sabtu (28/12/2013) dini hari. Razia digelar sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari tadi, dari razia tersebut puluhan pengendara motor ditilang terkait kelengkapan motor, surat-surat, dan tidak memakai helm. Tidak sedikit pengendara motor yang berusaha balik arah atau nekat tancap gas sehingga nyaris menabrak petugas. Usai melakukan razia, petugas kepolisian kemudian menyisir jalan menuju Mapolrestabes Semarang dengan membagi dua kelompok salah satunya melewati Jalan Soekarno-Hatta. "Saat operasi ditemukan motor dan pengembangannya, ada satu dua yang menuju ke pelaku kejahatan," tandas Basuki. Diketahui dari data terakhir, di kawasan Polrestabes Semarang telah terjadi 3.232 kasus kejahatan selama tahun 2013. Kejahatan tersebut terdiri atas 2.797 kasus pidana umum dan 435 kasus tindak pidana khusus. Meski demikian jumlah tersebut diklaim telah mengalami penurunan dibanding tahun 2012 lalu yang mencapai 3.909 kejadian dalam satu tahun. Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/040453/2452888/10/1/polisi-gelar-razia-motor-dan-anak-nongkrong-di-semarang

Jokowi Temani Mega ke Yogyakarta Hari Ini

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta - Joko Widodo kembali menggunakan waktu libur akhir pekannya bersama Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hari ini Jokowi menemani Mega ke Yogyakarta. Mega dijadwalkan menjadi keynote speaker dalam acara Reuni Sanatadharma Yogyakarta di Gedung Pusat Kampus II, Mrican, Yogyakarta, Sabtu (28/12/2013). "Pak Jokowi akan ikut hadir," kata Humas DPP PDIP Giyanto. Selain Jokowi, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga akan menghadiri acara tersebut. Mega bersama rombongan dari Jakarta akan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 09.00 WIB. Jokowi dan Mega belakangan makin sering muncul ke publik berbarengan. Terakhir keduanya datang ke rumah Wagub Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) pada hari Natal. Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/054859/2452892/10/jokowi-temani-mega-ke-yogyakarta-hari-ini

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR),muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab social: 1. pendekatan moral yaitu tindakan yang didasarkan pada prinsip kesatuan 2. pendekatan kepentingan bersama yaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar kebersamaan, kewajaran dan kebebasan yang bertanggung jawab 3. kebijakan bermanfaat adalah tanggung jawab sosial yang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilakn manfaat besar bagi pihak berkepentuingan secara adil. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan.Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya. Sukses tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingan yang terllibat dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi pengganggu karena setiap pihak mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang berbeda pula. Bisnis adalah fenomena sosial yang secara universal harus berpijak pada tata nilai yang berkembang di masyarakat yang mencakup: 1. peraturan peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah atau asosiai yang berkaitan dengan jenis kegiatan bisnis atau nilai yang dibangun oleh perusahaan 2. kaidah-kaidah sosio kultural yang berkembang dimasyarakat Dalam masalah kebijakan etis, organisasi akan mengalami pilihan sulit. Untuk kepentingan tersebut banyak organisasi memafaatkan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada norma dan nilai yang berkembang di masyarakat untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Terdapat 5 pendekatan yang relevan bagi orgaisasi. 1. Pendekatan individualisme 2. pendekatan moral 3. pendekatan manfaat 4. pendekatan keadilan 5. pendekatan sosio cultural Dalam kegiatan pemasaran etika memicu munculnya konsep pemasaran berwawasan sosial. Membangun etika bisnis tindakan etis mencerminkan perilaku perusahaan dan membangu citra terdapat 3 dasar dalam membangun bisnis yaitu: 1. kesadaran dan pertimbangan etis 2. pemikiran etis 3. tindakan etis. Sumber: http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-dan-etika-bisnis/

Perkembangan Etika Di Indonesia

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Para ahli merumuskan etika seperti berikut ini : Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Setiap kebudayaan masing-masing mempunyai konsep etika. Penganut suatu kebudayaan memang menyetujui konsep etika di tempat ia tinggal. Akan tetapi, konsep etika yang lahir di luar diri setiap individu akan mudah dilanggar. Etika dasar mengajarkan tentang moralitas, moralitas adalah perkara baik-buruk. Tidak sesederhana itu, etika titik tekannya bukan sekedar persoalan baik-buruk, benar salah, tetapi, lebih bersifat membangun kesadaran. Pada dasarnya kita sebagai manusia, tidak tahu pasti apa yang dinamakan baik-buruk tersebut. Bisa jadi apa yang kita anggap selama ini sebagai suatu kebaikan atau suatu keburukan hanyalah sebuah persetujuan universal. Tanpa kita ketahui apa yang menjadi jaminan kebenaran tersebut. Kesadaran dalam memilih suatu keputusan tindakan lebih penting. Etika, mengantarkan manusia untuk memilih suatu tindakan keputusan tindakan dengan rasional dan penuh kesadaran, hingga ia mampu mempertanggungjawabkan segala konsekuensi dari keputusan tindakannya. Bagaimana penerapan etika di Indonesia? Orang-orang Indonesia sudah mempunyai dasar moral yang lembut, bila dilihat dari konsep ajaran. Perealisasiannya, masih banyak yang bagaikan manusia bar-bar. Bahkan tak jarang orang Indonesia berbuat suatu tindakan yang buruk dan berapologi bahwa ia melakukannya tidak sadar. Dalam bidang kehidupan yang lebih besar, masih banyak orang Indonesia yang bertindak tanpa kesadaran akan konsekuensi. Bidang politik misalnya, banyak pejabat politik yang hanya mengkultus tahta dan kekuasaan tanpa sadar tanggung jawabnya sebagai pengemban amanah rakyat. Hingga akhirnya politik di Indonesia hanya menjadi politik transaksional. Begitu pun dalam bidang hukum dan HAM, banyak orang Indonesia yang lebih mementingkan legalitas formal sebagai ukuran suatu kebenaran. Bila syarat-syarat legalitas formal sudah terpenuhi, seorang terdakwa suatu kasusu hukum akan dinyatakan tak bersalah sekalipun sebenarnya ia bersalah. Penyodoran syarat-syarat legalitas tersebut tanpa disertai kesadaran dan kepekaan hati nurani. Sudah terlalu lama Indonesia terjerembab dalam pengaruh luaran yang sebagian besar tidak cocok bagi pribadi bangsa Indonesia. Pribadi bangsa Indonesia yang dahulu terbentuk berdasarkan ajaran budaya yang luhur mempunyai ajaran kebaikan yang luhur pula. Selayaknya ditambatkan pula di dalam setiap pribadi konsep etika dasar. Konsep etika semestinya diterapkan sejak dini dalam berbagai bidang kehidupan di Indonesia. Hingga akhirnya kita sadar konsekuensi dari perbuatan kita, dan label sebagai negara yang berbudi luhur bisa dipertanggungjawabkan. Sumber: http://kinantiarin.wordpress.com/perkembangan-etika-di-indonesia/

Pengertian Etika, Moral dan Etiket

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti : 1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap. K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut : 1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. 2. kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik 3. ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral. PENGERTIAN MORAL Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik. ‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Pengertian Etiket Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu : 1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu. 2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Perbedaan Etiket dengan Etika K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu : 1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket. Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. 2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian. Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa. 3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan. Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar. 4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik. Sumber: http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/

Pengendara Kecewa Tol Kebon Jeruk-Ciledug Belum Bisa Dilintasi

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta - Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug tak bisa digunakan kemarin (27/12) sore. Padahal tol baru tersebut diresmikan pada pagi harinya. Informasi ini disampaikan pengendara bernama Pungkas yang berencana menggunakan Tol JORR W2 usai pulang kerja kemarin. Karyawan swasta ini kaget ternyata tol tidak bisa dilewati. "Saat saya masuk ke Tol Tomang, setelah melewati pintu Meruya saya ambil kiri untuk bersiap masuk ke pintu tol, tapi saya terkejut pintu tol tersebut masih tertutup dengan pagar yang tidak terlihat dari jauh," kata Pungkas bercerita kepada detikcom, Sabtu (28/12/2013). Saat melintas sekitar pukul 17.30 WIB, ada beberapa mobil yang juga terlihat hendak masuk ke pintu tol. Namun karena ditutup, Pungkas melanjutkan perjalanan ke tol bandara. "Saya jadi malah jauh memutar ke Rawa Buaya," tutur Pungkas yang bertempat tinggal di Bintaro ini. Dia sempat bertanya ke petugas yang berada di sekitar pintu tol. "Kata petugas bisa dilewatinya saat pagi (kemarin), sorenya ngga bisa," imbuh dia. Pungkas meminta Jasa Marga memastikan pengoperasian jalan tol baru ini. "Kalau memang diresmikan benar-benar diresmikan, jangan cuma pencitraan yang kenyataannya nggak sesuai," kritiknya. Diberitakan sebelumnya, Tol JORR W2 diresmikan kemarin dengan menggratiskan pengguna selama sepekan. Ruas yang diresmikan adalah ruas Kebon Jeruk- Ciledug sepanjang 5,7 km. Sementara sisanya ruas Ciledug-Ulujami sepanjang 2,14 km masih dalam proses kontruksi dan pembebasan lahan. Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/095513/2452922/10/pengendara-kecewa-tol-kebon-jeruk-ciledug-belum-bisa-dilintasi

Kertas Karton Asal RI Bebas Bea Masuk Pengamanan di Filipina

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta -Otoritas perdagangan dan industri Filipina, Department of Trade and Industry Philippines (DTI) mengatakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) di Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk tiga tahun ke depan. Namun pengenaan BMTP tersebut akan dikecualikan untuk testliner board atau kertas karton asal Indonesia. Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Indonesia mendapat pengecualian karena pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil. "Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP," ungkap Bachrul dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2013). Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Menurutnya pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu, Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas Filipina melalui KBRI Manila. "Produk testliner board yang selama ini diekspor ke Filipina itu dilakukan oleh perusahaan skala relatif kecil," imbuhnya. Pengenaan tindakan safeguard ini dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk testliner board. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada tahun 2010. Di mana pada tahun itu ekspor testliner board ke Filipina mencapai US$ 3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton. Angka itu menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya US$ 1,9 juta dengan volume 3400 ton. Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/12/28/123430/2453000/1036/kertas-karton-asal-ri-bebas-bea-masuk-pengamanan-di-filipina

Pak Jokowi, Kota Tua Sudah Cantik Tapi Pengamen Perlu Diatur

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta - Kota Tua merupakan wilayah cagar budaya peninggalan Belanda yang harus dijaga. Sebelumnya, objek wisata bersejarah ini semrawut dan terkesan kumuh. Di tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kota Tua disulap menjadi lebih teratur dan menarik. Namun, beberapa pengunjung masih memiliki kritik dan saran terkait kondisi Kota Tua. "Sekarang ini Kota Tua auranya berubah. Dulu tuh rasanya tidak hidup, namanya Kota Tua lalu setelah tua jadi terasa mati gitu ya. Sekarang lebih teratur," kata salah seorang pengunjung, Al Fikri (68), Sabtu (28/12/2013). Fikri yang sudah berkali-kali mengunjungi Kota Tua menikmati perubahan suasana yang ada saat ini. Namun ia juga memberikan saran terkait para pengamen yang banyak ditemui di Taman Fatahillah. "Sekalian saja mereka dibuat supaya lebih Betawi gitu. Sekarang kan kesenian Betawi-nya cuma ondel-ondel, sama makanan kerak telor. Coba itu ditambah," kata warga Bekasi ini. Faktor kebersihan juga menjadi sorotan dari para pengunjung. Menurut Herald (58), meskipun sekarang sudah lebih bersih, pemprov harus tetap menambah jumlah tempat sampah yang ada. "Coba sekarang saya di sini, mau buang sampah tapi sepanjang kanan dan kiri saya nggak keliatan tong sampahnya," kritik Herald yang ditemui di depan Museum Wayang. Terlepas dari kritik dan saran dari para pengunjung, Kota Tua dinilai bisa menjadi alternatif hiburan di akhir minggu. Masyarakat yang bosan dengan kebiasaan berbelanja di pusat kota, dapat mengunjungi Kota Tua. "Saya senang di sini lebih terawat dan terorganisir, gedung-gedung juga dicat, jadi ada pilihan jalan-jalan selain ke mal," ujar Eva (50) yang datang bersama ketiga anaknya. Jokowi menggandeng pihak swasta dan BUMN untuk membenahi kawasan ini. Mantan Wali Kota Solo ini percaya, pembenahan infrastruktur Kota Tua akan membawa banyak keuntungan bagi Jakarta. Jokowi juga berharap Kota Tua akan identik dengan Jakarta. "Karena apa pun sebuah kota akan itu dilihat nantinya kalau punya kekuatan yang unik. Itu yang akan menjadi sebuah brand yang unik akan menjadi sebuah brand kota, itu akan menjadi kekuatan dan potensi yang unik. Jakarta adalah Kota Tua," tegas Jokowi di Stadion Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2013). Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/173937/2453129/10/pak-jokowi-kota-tua-sudah-cantik-tapi-pengamen-perlu-diatur

Gratis, Tol Kebun Jeruk-Ciledug Bisa Dilintasi Mulai 06.00 Pagi Tadi

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta -Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug mulai pagi ini sudah dapat dilintasi. Pembukaan pintu gerbang jalan tol dimulai pukul 06.00 WIB. Direktur Utama PT Marga Lintas Jakarta Sonhadji, yang merupakan operator tol tersebut mengatakan, kemarin tol ini memang belum dibuka karena digunakan untuk upacara peresmian. Jadi, operasional baru dibuka hari ini dan digratiskan selama seminggu ke depan. "Kemarin memang masih ditutup dan belum dibuka karena masih dalam rangka peresmian di dalam. Namun pagi ini mulai pukul 06.00 pagi sudah bisa dilintasi," ungkap Sonhadji saat memberikan penjelasan kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013). Ia pun menambahkan, khusus hari ini hingga 6 hari ke depan jalan tol ini masih digratiskan. "Mulai dari tadi pagi sampai seminggu ke depan masuk masih gratis," imbuhnya. Mayoritas kendaraan sudah mulai terlihat di dua pintu gerbang utama yaitu Ciledug dan Meruya. Sedangkan untuk pembukaan jalan tol perdana hari ini, Sonhadji menyebut banyak pengguna kendaraan yang melintasi jalan tol dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Hari ini pukul 06.00 pagi tadi jalan tol sudah dibuka untuk kendaraan umum dan sudah kondisi sekarang sudah ramai. Lebih dari 50% kendaraan yang masuk menuju ke bandara terutama melalui pinto tol Ciledug dan juga masuk lewat Meruya," sebutnya. "Sementara jalan tol ini hanya bisa dilalui kendaraan golongan I dengan tarif sementara Rp 3.500," jelas Djoko saat peresmian tol ini kemarin. Gratis, Tol Kebun Jeruk-Ciledug Bisa Dilintasi Mulai 06.00 Pagi Tadi Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) utara ruas Kebon Jeruk-Ciledug mulai pagi ini sudah dapat dilintasi. Pembukaan pintu gerbang jalan tol dimulai pukul 06.00 WIB. Direktur Utama PT Marga Lintas Jakarta Sonhadji, yang merupakan operator tol tersebut mengatakan, kemarin tol ini memang belum dibuka karena digunakan untuk upacara peresmian. Jadi, operasional baru dibuka hari ini dan digratiskan selama seminggu ke depan. "Kemarin memang masih ditutup dan belum dibuka karena masih dalam rangka peresmian di dalam. Namun pagi ini mulai pukul 06.00 pagi sudah bisa dilintasi," ungkap Sonhadji saat memberikan penjelasan kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013). Ia pun menambahkan, khusus hari ini hingga 6 hari ke depan jalan tol ini masih digratiskan. "Mulai dari tadi pagi sampai seminggu ke depan masuk masih gratis," imbuhnya. Mayoritas kendaraan sudah mulai terlihat di dua pintu gerbang utama yaitu Ciledug dan Meruya. Sedangkan untuk pembukaan jalan tol perdana hari ini, Sonhadji menyebut banyak pengguna kendaraan yang melintasi jalan tol dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Hari ini pukul 06.00 pagi tadi jalan tol sudah dibuka untuk kendaraan umum dan sudah kondisi sekarang sudah ramai. Lebih dari 50% kendaraan yang masuk menuju ke bandara terutama melalui pinto tol Ciledug dan juga masuk lewat Meruya," sebutnya. Untuk selanjutnya, tarif tol ini akan menggunakan tarif sementara golongan I yaitu Rp 3.500. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, memang tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan golongan I. "Sementara jalan tol ini hanya bisa dilalui kendaraan golongan I dengan tarif sementara Rp 3.500," jelas Djoko saat peresmian tol ini kemarin. Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/12/28/112236/2452958/4/2/gratis-tol-kebun-jeruk-ciledug-bisa-dilintasi-mulai-0600-pagi-tadi

Ahok Akan Hapus, Pemasangan RFID Tetap Jalan Terus

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta -PT Inti (Persero) selaku pihak yang ditunjuk Pertamina untuk program pemasangan alat pemantau dan pengendali BBM subsidi atau Radio Frequency Identification (RFID) tetap melakukan programnya, meski Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghapus program ini di Jakarta. "Kami tetap fokus menyelesaikan pemasangan RFID untuk program SMPBBM dimulai kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta, hingga Maret 2014," ungkap Juru Bicara PT Inti Andy Nugroho kepada detikFinance, Sabtu (28/12/2013). Adapun target pemasangan RFID yang dilakukan PT Inti hingga Maret 2014 adalah sebanyak 4,5 juta kendaraan. Hingga kini RFID yang sudah terpasang di Jakarta adalah sebanyak 160 ribu unit. "Target kami hingga bulan Maret 2014 adalah sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat lebih di Jakarta," katanya. Sebelumnya, Ahok menegaskan, akan menghapus program RFID di Jakarta. Alasannya, kendaraan pribadi khususnya pemilik mobil tak pantas menikmati subsidi BBM. "RFID juga akan saya bikin aturannya untuk tidak pakai. Saya akan hapus RFID! Kita bisa minta dari gubernur," tegas Ahok kemarin. Namun Ahok tak merinci kapan rencananya tersebut bisa terealisasi. Faktanya, kini beberapa kendaraan roda empat di Jakarta sudah terpasang RFID, sempai-sampai ada fenomena antrean pemasangan RFID di Jakarta. Sumber:

DPRD Banten Apresiasi Langkah KPK yang Kirim Rekomendasi Soal Atut

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 3EA17. Tulisan : Softskill Etika bisnis Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara untuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Langkah KPK ini ditanggapi positif DPRD Banten. Bahkan diantaranya bersyukur atas rencana KPK tersebut. Ei Nurul Khotimah, Wakil Ketua DPRD Banten yang kerap memiliki suara berbeda dengan pimpinan lainnya menyampaikan hal tersebut kepada detikcom. "Alhamdulillah! Berarti KPK sudah mendengar salah satu dari banyaknya harapan masyarakat Banten terhadap lembaga anti rasuah ini," ungkap dia, Sabtu (28/12/2013). Ei juga menambahkan bahwa langkah KPK tersebut memberikan harapan kepada masyarakat Banten. "Semoga ini langkah awal KPK untuk membantu masyarakat Banten mencapai harapan-harapannya," imbuhnya. Senada dengan hal itu, Siti Saidah Silalahi, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Banten menyebut langkah KPK ini akan membuat Atut konsentrasi terhadap kasus yang dihadapinya. "Semoga langkah KPK ini menjadi salah satu solusi kegamangan situasi pemerintahan di Banten. RAC menjadi fokus dan konsentrasi pada penyelesaian permasalahan hukum yang saat ini membelit beliau," tandasnya. Selain itu, Agus Wisas, Ketua Komisi I DPRD Banten bidang pemerintahan bahkan mengucapkan terima kasih kepada KPK atas langkahnya ini. "Kami tentu berterima kasih kepada KPK. Ini akan membuat kerja pemerintahan berjalan lancar karena banyak tugas yang harus segera dilakukan," tegasnya. Sumber: http://news.detik.com/read/2013/12/28/113433/2452964/10/dprd-banten-apresiasi-langkah-kpk-yang-kirim-rekomendasi-soal-atut?9911012

Tugas 4 (Moralitas Koruptor)

Nama : Herru Hermawan. NPM : 13210273. Kelas : 4EA17. Tugas ke : 4. ABSTRAK Herru.Hermawan, 13210273 Moralitas Koruptor. Tugas softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013. Kata Kunci : Moralitas; Koruptor. ( x + 15+ Lampiran ) Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa dampak korupsi dalam bidang bisnis diantaranya akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan.   BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite. Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. 1.2. Rumusan masalah 1. Bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis ? 2. Siapa yang harus bertanggung jawab ? 3. Apa penyebab terjadinya korupsi ? 1.3 Batasan masalah 1. Bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis ? 2. Siapa yang harus bertanggung jawab ? 3. Apa penyebab terjadinya korupsi ? 1.4 Tujuan penulisan Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana dampaknya korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis, siapa yang harus bertanggungjawab, apa penyebab terjadinya korupsi.   BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian moral Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.” Semua orang sepakat bahwa manusia adalah makhluk yang istimewa, unik, dan berbeda dengan aneka ciptaan Tuhan yang lain. Keunikan tersebut menjadi faktor pembeda yang tegas antara manusia dan makhluk yang lain. Lalu apa yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain ? Tentu akal budinya. Akal budi inilah yang memampukan manusia untuk membedakan apa yang baik dan yang buruk. Dengan demikian manusia tidak tunduk pada insting belaka. Aneka nafsu, hasrat, dan dorongan alamiah apapun diletakkan secara harmonis di bawah kendali budi. Dari sini kemudian manusia menggagas hidupnya secara lebih bermartabat dan terhormat. Manusia kemudian punya kecenderungan alamiah untuk mengarahkan hidupnya kepada kebaikan dan menolak keburukan. Apa saja yang baik, itulah yang dikejar dan diusahakan. Hidup sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya kemudian digagas untuk menggapai kebaikan. 2.2 Moralitas obyektif Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi. Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi. 2.3 Moralitas subyektif Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati. Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas. Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia 2.4 Pengertian korupsi Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi. Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment). Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal. Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan dalam bidang apapun baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk. 2.4.1 Jenis – jenis korupsi Menurut kumorotomo, (1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu : 1. Korupsi transaktif (transactive corruption) Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut. 2. Korupsi yang memeras (extortive corruption) Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya. 3. Korupsi defensif (defensive corruption) Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri). 4. Korupsi investif (investive corruption) Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang. 5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption) Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya. 6. Korupsi otogenik (autogenic corruption) Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja. 7. Korupsi dukungan (supportive corruption) Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan. 2.4.2 Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi : 1. Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan. 2. Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan. 3. Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas. 4. Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 5. Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan. 6. Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah. 7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. 8. Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi. 9. Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (Indopos.co.id, 27 September 2005) 2.5 Pengertian Bisnis Berikut ini ada beberapa pengertian bisnis menurut para ahli :  Allan afuah (2004) Bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri.  T. chwee (1990) Bisnis merupaka suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.  Grifin dan ebert Bisnis adalah suatu organisasi yang mennyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.  Steinford Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.  Mahmud machfoedz Bisnis adalah suatu usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi agar bisa mendapatkan laba dengan cara memproduksi dan memjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .  Hughes dan kapoor Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit  Glos, steade dan lowry (1996) Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan mentransformasikan berbagai sumberdaya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.  Musselman dan jackson (1992) Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yag menyediakan barang atau jasa ontuk mempertahankan dan memerbaiki standard serta kualitas hidup mereka.  Boone dan kurtz (2002;8) Bisnis adalah semua aktivitas aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yag meghasilkan barag serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.  Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) Bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.   BAB III METODE PENULISAN Pada penulisan ini penulis menggunakan metode sekunder, data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dan dengan menggunakan alat analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan serta informasi dari objek yang diamati.   BAB IV PEMBAHASAN 4.1 Dampak Korupsi Dalam Kegiatan Bisnis Dengan adanya praktek korupsi yang sedang marak terjadi di Indonesia, seperti proses perizinan usaha sebuah perusahaan yang berbelit-belit dan dengan biaya tinggi yang tidak pada semestinya dikarenakan ada oknum tertentu dengan sengaja mengambil sebagian biaya tersebut. Dengan adanya praktek pungutan yang tidak semestinya, maka hal tersebut, tentunya sangat berdampak pada kegiatan bisnis dalam suatu perusahaan karena dengan adanya praktek-praktek korupsi oleh pihak-pihak/oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan membebankan perusahaan seperti adanya High Cost sehingga hal tersebut berpengaruh pula pada harga dari sebuah produk barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum pada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dan adanya persepsi dari para pengusaha terjadinya sejumlah kasus korupsi termasuk suap, juga dipicu karena rumitnya urusan birokrasi yang tidak pro bisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi yang tinggi dan inefisiensi waktu. 4.2 Bertanggung jawab Penekanan kepada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut). Pendidikan hati nurani (misalnya dilakukan dengan mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh) itu juga baik, tetapi juga belum cukup. Mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama. Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak. Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas. 4.3 Penyebab Terjadinya Korupsi Menurut Erry R. Hardjapamekas penyebab tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: (1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil (3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme (5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan Korupsi menimbulkan banyak dampak negatif dalam kelangsungan hidup kita. Salah satunya adalah dampak ekonomi atau materi. Menurut para pakar ekonomi , salah satu penyebab keterbelakangan pembangunan di asia khususnya diindonesia adalah korUpsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal keluar negri bukannya diinvestasikan ke dalam negri. Selain itu dampak korupsi pada kesejahteraan umum negara salah satu contohnya adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar namun mempersulit dan merugikan perusahaan-perusahaan kecil.   BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia). 5.2 Saran Perlu adanya peningkatan moral dari tiap individu sehingga tidak hanya mementingkan kepentingan masing-masing namun juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dengan segala aspeknya. Peningkatan moral bisa dilakukan sejak dini dengan pendidikan anti korupsi sejak kecil dan mencoba untuk tidak melakukan korupsi dalam hal-hal kecil.   DAFTAR PUSTAKA http://agustinuswisnudewantara.wordpress.com/moral-dan-korupsi/ http://jaringnews.com/keadilan/umum/34902/kpk-korupsi-sudah-jadi-bisnis-yang-menjanjikan http://www.bimbingan.org/penyebab-terjadinya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme.html