Selasa, 29 Oktober 2013

Tugas 2 (Keadilan dalam bisnis)

Nama : Herru Hermawan NPM : 13210273 Kelas : 4EA17 Tugas ke : 2 ABSTRAK Herru.Hermawan, 13210273 Keadilan Dalam Bisnis. Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013. Kata Kunci : Keadilan Bisnis. ( x + 13+ Lampiran ) Berdasarkan hasil pencarian macam-macam keadilan bisnis pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui keadilan bisnis sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena keadilan bisnis tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku.   PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan meningkatkannya kebutuhan masyarakat dalam dunia telekomunikasi, memicu persaingan antar pelaku bisnis. Dalam perkembangannya terkadang pelaku bisnis tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan keadailan dalam bisnis. Keadilan merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Dalam menciptakan keadilan dalam bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami macam-macam keadilan dalam bisnis. Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum untuk mentaati keadilan dalam bisnis yang berlaku. Metode penulisan makalah ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang terdapat pada internet. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat umum akan suatu keadilan dalam bisnis. Dengan adanya moral dan keadilan dalam bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi. Maka penulis akan memberi judul “Keadilan Dalam Bisnis”   LANDASAN TEORI 2.1 Keadilan Dalam Bisnis Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis. A. Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga : 1. Keadilan Legal 2. Keadilan Komutatif 3. Keadilan Distributif B. Teori Keadilan Adam Smith 1. Prinsip No Harm 2. Prinsip Non-Intervention 3. Prinsip Keadilan Tukar C. Teori Keadilan John Rawls Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls D. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi   PEMBAHASAN Keadilan Dalam Bisnis Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis. A. Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga : 1. Keadilan Legal Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsekuensi legal : 1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. 2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. 3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. 4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku. 2. Keadilan Komutatif Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang. 3. Keadilan Distributif Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah. Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua peni laian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia. B. Teori Keadilan Adam Smith Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. 1. Prinsip No Harm Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. 2. Prinsip Non-Intervention Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. 3. Prinsip Keadilan Tukar Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar. C. Teori Keadilan John Rawls John Rawls Dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah. Prinsip Keadilan Distributif Rawls Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut: a) The greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak. b) Ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) The different principle, (2) The principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip, yaitu: (1) the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak. D. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi Jalan keluar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan ketimpangan ekonomi dan sosial yang antara lain disebabkan oleh pasar adalah bahwa disamping menjamin kebebasan yang sama bagi semua, negara dituntut untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri. Langkah atau kebijaksanaan khusus ini memang hanya dimaksudkan untuk kelompok yang memang atas kemampuan mereka sendiri tidak bisa memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka. Jadi jalan keluar yang diajukan atas ketimpangan ekonomi adalah dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.   KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Selain itu, mengambil keuntungan pada saat tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memberatkan keadaan mereka. Saran Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut. perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.   DAFTAR PUSTAKA http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/

Senin, 07 Oktober 2013

Tugas 1 (Pentingnya kode etik dalam penulisan sebuah media)

Nama : Herru Hermawan NPM : 13210273 Kelas : 4EA17 Tugas ke : 1 ABSTRAK Herru.Hermawan, 13210273 Pentingnya Kode Etik dalam Penulisan Sebuah Media. Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013. Kata Kunci : Kode; Etik; Etika; Menulis; Internet. ( x + 12+ Lampiran ) Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui kode etik sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku. Daftar Pustaka ( 2009 – 2013 ). PENDAHULUAN Latar Belakang masalah Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik dipengaruhi oleh media. Media massa dikatakan sebagai kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada perubahan yang signifikan. Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet). Di Indonesia, perkembangan media massa telah menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan, informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa. Sebagai sebuah bagian dari media massa cetak, buku merupakan sifat yang paling tidak “massa” dari media massa kita dalam menjangkau khalayaknya dan besarnya industri itu sendiri, dan fakta ini membentuk hubungan antara media dan khalayak. Hubungan lebih langsung antara penerbit dan pembaca buku menjadikan buku memiliki fundamental berbeda dari media massa lainnya. Banyaknya artikel serta pemberitaan yang tidak menggunakan kode etik penulisan pada media dalam penulisannya. Padahal, di Negara Indonesia memiliki aturan serta hukum yang berlaku dalam penulisan berita di media online atau sebagainya. Makalah yang berjudul “Pentingnya Kode Etik dalam Penulisan Sebuah Media” ini membahas tentang keseluruhan arti dari macam-macam kode etik yang ada dalam sebuah penulisan di media, terutama pada media online. Dibuatnya makalah ini dilatar belakangi oleh seringnya kita menemukan sebuah artikel atau pemberitaan media online yang tidak memperhatikan kode etik yang sudah ditetapkan, padahal dalam penulisan suatu artikel atau berita pada media, terutama media online dibutuhkan kode etika untuk mengetahui batasan serta hal-hal tata karma yang ada dalam suatu pemberitaan dan juga berguna untuk menjaga hubungan pada suatu pihak tertentu. Dan kode etika ini juga berguna untuk menjaga serta mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat serta hukum yang berlaku. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami macam-macam kode etik dalam penulisan sebuah artikel atau berita pada media. Serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum untuk mentaati kode etik yang berlaku. Metode penulisan makalah ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai informasi dari sumber-sumber yang terdapat pada internet. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat umum akan suatu kode etik penulisan pada media, terutama pada media online. Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber. Dapat diketahui kode etik sangatlah penting untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku. LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Etika dan Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara bentuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli : 1. Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik. 2. Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. 4. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. 5. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. 6. Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia. 7. Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan. 8. Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system. 2.2 Media Massa 2.2.1 Pengertian Media Massa Media massa yaitu saluran sebagai alat atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunkasi massa. Media massa secara pasti memengaruhi pemikiran dan tindakan khalayak. Budaya, sosial, politik dipengaruhi oleh media (Agee dalam Ardianto, 2007 : 58). Media massa dikatakan sebagai kebudayaan yang bercerita. Media membentuk opini publik untuk membawanya pada perubahan yang signifikan. Media massa pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Yang termasuk media massa cetak yaitu buku, surat kabar, dan majalah. Sedangkan yang termasuk media massa elektronik yaitu radio, televisi, film, dan media on-line (internet). Di Indonesia, perkembangan media massa telah menunjukkan kecenderungan yang pesat, baik media cetak maupun media elektronik baik lokal maupun asing. Dengan demikian, kebutuhan kita akan hiburan, informasi dan pendidikan dapat terpenuhi dengan hadirnya media massa. PEMBAHASAN Sekarang ini informasi semakin menjadi lebih mudah untuk didapatkan melalui media apapun. Disusul dengan kemajuan teknologi serta internet yang mempermudahkan kita untuk mendapatkan sebuah informasi penting dari berbagai subjek. Di zaman ini masyarakat lebih cenderung mencari berbagai informasi melalui internet yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Namun sering kali di berbagai artikel pada sebuah media elektronik yang ada di internet seperti blog, web, atau media online lainnya ditemukan sebuah artikel atau berita yang tidak mentaati kode etika penulisan pada artikel berita yang ditulis. Padahal dalam penulisan di media online dibutuhkan ketaatan dalam mematuhi kode etika yang sudah ditetapkan. Untuk menjaga agar semua informasi yang diterbitkan atau disebarkan kepada masyarakat umum itu tetap sesuai dengan kaidah moral dan etika profesi maka dibuatlah peraturan untuk menjadi landasan atau pedoman seseorang dalam menjalankan kemerdekaan pers-nya namun tetap bisa menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik. Etika di Internet yang lebih dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette) adalah sebuah aturan atau tata karma pada sebuah media penulisan yang berguna untuk ditaati dalam penulisan sebuah artikel atau berita yang akan dimuat pada sebuah media online. Adapun kode etika dalam penulisan pada sebuah media adalah sebagai berikut: 1. Gunakan bahasa yang sopan, baik dan benar Gunakanlah bahasa yang sopan pada saat menulis sebuah artikel atau berita di sebuah media online. Karena internet tersambung dengan akses yang mencakup seluruh dunia. Dimana artikel atau berita yang kita muat pada internet dapat dibaca oleh siapapun dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh dunia. Apabila kita tidak menggunakan bahasa yang sopan maka cara pandang seseorang terhadap kita akan berdampak buruk pada pribadi serta lingkungan kita sendiri. Janganlah menyingkat sebuah kata dalam pengetikan suatu artikel. Seperti kata “yang” disingkat menjadi “yg”, “kepada” menjadi “kpd dan lain sebagainya. Hal itu hanya membuat pusing seseorang yang membaca artikel kita. 2. Gunakan huruf kapital (capslock on) seperlunya Gunakanlah huruf kapital pada penulisan seperlunya. Karena jika kita menuliskan dengan menggunakan huruf kapital secara dominan, kata yang tertulis dapat berarti lain bagi seseorang yang membacanya. Sebaiknya tulislah berita atau artikel dengan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif. Karena pembaca sangat tertarik terhadap suatu artikel atau berita yang ditulis secara komunikatif. Bahasa yang baik dan benar pun memudahkan pembaca mengerti maksud dan inti dari sebuah berita yang disampaikan oleh kita sebagai penulis. 3. Menggunakan EYD yang sesuai Selain menggunakan bahasa yang sopan, penulisan dalam media pun harus menggunakan EYD yang sesuai. Dikarenakan penulisan yang menggunakan EYD secara yang sesuai pun dapat memudahkan pembaca untuk mengerti inti dari sebuah tulisan yang kita tulis. Dan juga dapat memberikan kesan yang positif terhadap pribadi si penulis. Tak jarang sebuah tulisan di media online digunakan untuk referensi tulisan bagi seseorang. Jadi jika sebuah artikel yang di tulis tidak memperhatikan EYD dengan baik sebagus apapun isi dari artikel tersebut orang lain tidak akan menjadikannya sebagai referensi. 4. Mencantumkan sumber tulisan Apabila kita mengutip suatu artikel atau berita di sebuah media online, mencantumkan sumber tulisan merupakan hal penting dalam kode etik penulisan di sebuah media yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menghargai seseorang yang telah mencari sebuah berita dan menuliskannya di media online. Dan juga untuk menghindari adanya cap “Plagiat” pada diri kita yang menulisnya kembali. Serta untuk menandakan bahwa berita atau artikel yang kita tulis sudah terbukti kebenarannya. Mencantumkan sumber tulisan dapat berupa menulis sumber pada akhir artikel ataupun membuat “link back” ke situs sumber. Tidak mencantumkan sumber tulisan dapat ditindak lanjuti pada proses hukum karena melanggar hak cipta. 5. Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, dan Agama) Janganlah menulis suatu artikel atau berita yang mengandung atau memojokkan suatu RAS tertentu. Karena dapat menyinggung banyak pihak dan dapat dipidana hukum. Seperti yang tercantum pada UU ITE Pasal 28 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Dapat dikenakan hukuman seperti yang ditulis pada UU ITE Pasal 45 ayat (2) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 6. Tidak mengandung konten pornografi Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita menjadi seorang pemuda yang mempunyai nilai moril yang tinggi. Ikut serta dalam penghapusan pornografi dalam media online yang beredar. Dengan cara ini kita dapat mengurangi penyebaran konten-konten pornografi dan dapat ikut serta membangun bangsa yang cerdas tanpa konten tersebut. 7. Saringlah berita yang ingin di tulis dan berhati-hatilah pada berita hoax Semakin banyak berita hoax yang beredar pada media online. Maka daripada itu, kita harus menyaring dan berhati-hati untuk menuliskan sebuah berita ke dalam media online. Sebelum memforward atau menulis ulang sebuah artikel atau berita pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang terdapat merupakan informasi yang aktual. Jika informasi yang anda muat tidaklah benar maka pembaca atau orang-orang disekitar anda tidak akan mempercayai informasi yang anda tulis lagi. Dikhawatirkan jika berita yang anda tulis tidak aktual maka berita tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan anda dapat dikenakan pidana hukum. 8. Menggunakan inisial serta bukti yang otentik Untuk menuliskan suatu berita kejadian atau suatu kasus yang masih belum diketahui kebenarannya, hendaklah menulis nama pelaku/tersangka dengan menggunakan inisial. Serta menyertakan bukti-bukti tanggal, tempat, waktu kejadian dan foto-foto yang terkait tentang kasus tersebut. Karena semua orang berhak mendapatkan hak pribadinya sendiri (privacy). 9. Menuliskan kata kunci (keyword) yang tepat sesuai isi tulisan Tuliskanlah kata kunci (keyword) sesuai dengan isi atau tujuan tulisan kita. Agar dapat menarik pembaca untuk berkunjung ke blog kita lagi. Sangat disayangkan jika kalian menulis kata kunci (keyword) secara asal dan melenceng jauh dari isi serta tujuan tulisan. Pembaca yang sedang mencari sebuah artikel akan kecewa jika mendapati sebuah artikel yang bertolak belakang dengan kata kunci yang tertulis pada sebuah artikel tertentu. 10. Menulis secara faktual Tulislah sebuah berita atau artikel secara faktual dengan bukti, kejadian serta berita yang sudah diketahui kebenarannya. Janganlah mengurangi atau melebih-lebihkan sebuah berita yang didapatkan hanya untuk menaiki rating kalian sebagai penulis di media online seperti blog. Karena hal seperti itu dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat menurun tentang isi blog kita. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pencarian macam-macam kode etik pada sebuah penulisan dari berbagai macam sumber di internet, dapat disimpulkan kode etik menulis di sebuah media online terdiri atas beberapa poin, yaitu : 1. Gunakan bahasa yang sopan, baik dan benar 2. Gunakan huruf kapital (capslock on) seperlunya 3. Menggunakan EYD yang sesuai 4. Mencantumkan sumber tulisan 5. Tidak mengandung SARA (Suku, Ras, dan Agama) 6. Tidak mengandung konten pornografi 7. Saringlah berita yang ingin di tulis dan berhati-hatilah pada berita hoax 8. Menggunakan inisial serta bukti yang otentik 9. Menuliskan kata kunci (keyword) yang tepat sesuai isi tulisan 10. Menulis secara faktual Dari 10 poin di atas serta penjabaran yang terdapat di pembahasan bisa dilihat betapa pentingnya kita sebagai penulis pada media online untuk mengetahui serta mematuhi kode-kode etik tersebut. Sangatlah penting kode etik ini untuk dipahami serta dipatuhi dalam sebuah penulisan. Karena kode etik tersebut bertujuan untuk menghindari suatu pertentangan terhadap norma-norma masyarakat serta pidana hukum yang berlaku sesuai UU ITE. Dan kode etik ini juga dapat membantu kita sebagai penulis untuk menjadi penulis yang berkualitas dan mematuhi aturan yang berlaku. Daftar Pustaka Contoh Abstrak Karya Tulis (FIRSTFAITHFUL pada 21 Mei 2009) KBBI Online Etika Dalam Menulis di Internet (Tumenggung 666 pda 6 Oktober 2012) Adab Menulis di Internet (Arief pada 18 Maret 2012) Etika Penulis Blog (Dian Mahardika pada 29 Oktober 2012) Kode Etika Dunia Maya (Pakiah Sampono) Kompasiana.com http://definisiahli.blogspot.com/2013/05/definisi-media-masa-menurut-ahli-ardianto.html

Tugas 1 (Keterkaitan antara etika dan bisnis dalam bidang telekomunikasi)

Nama : Herru Hermawan NPM : 13210273 Kelas : 4EA17 Tugas ke : 1 ABSTRAK Herru.Hermawan, 13210273 Keterkaitan Antara Etika dan Bisnis dalam Bidang Telekomunikasi. Tugas. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013. Kata Kunci : Etika dan Bisnis. ( x + 13+ Lampiran ) Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Daftar Pustaka ( 1993 – 1996 ) PENDAHULUAN Latar Belakang masalah Sering dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan meningkatkannya kebutuhan masyarakat dalam dunia telekomunikasi, memicu persaingan antar pelaku bisnis. Dalam perkembangannya terkadang pelaku bisnis tidak memperhatikan atau bahkan mengabaikan etika-etika dalam dunia bisnis. Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. Jika kita ingin mencapai target ditahun 2014, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi. Maka penulis akan member judul “Keterkaitan Antara Etika & Bisnis dalam Bidang Telekomunikasi”. Dalam menyusun penulis akan mengajukan suatu perumusan masalah yaitu persaingan iklan telkomsel dan XL LANDASAN TEORI 2.1 Pengertian Etika dan Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara bentuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. 2.2 Prinsip-Prinsip Etika Bisnis • Prinsip otonomi Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. • Prinsip kejujuran Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran. 1. Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. 2. Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. 3. Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan • Prinsip keadilan Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. • Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. • Prinsip integritas Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya. PEMBAHASAN 1) Pengertian Etika dan Bisnis Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara bentuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. 2) Prinsip-Prinsip Etika Bisnis • Prinsip otonomi Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. • Prinsip kejujuran Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran. 1. Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. 2. Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. 3. Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan • Prinsip keadilan Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. • Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. • Prinsip integritas Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yang diantaranya : 1. Pengendalian diri Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”. 2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, Dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi. 4. Menciptakan persaingan yang sehat Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. 5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar. 6. Mampu menyatakan yang benar itu benar Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait. 7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. 8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu. 9. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. 10. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. 3) Study Kasus Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah dalam industri telekomunikasi adalah masih adanya pelanggaran terhadap iklan yang saling menyindir bahkan relatif saling menjatuhkan. Dalam contoh hal ini iklan telkomsel dengan iklan XL, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini Dari baliho iklan yang terpampang diatas kita sebagai konsumen /masyarakat sudah bisa menebak maksud dari masing-masing provaider di setiap iklan yang disajikan, terlebih jika posisi iklan balihonya saling berdekatan. Salah satu contoh iklan yang juga menyinggung kompetitor lainnya seperti yang terlihat pada gambar dibawah Mungkin di era globalisasi dengan slogan pasar bebasnya, boleh berbagai melakukan berbagai cara untuk unggul atas persaingan, namun perlu digaris bawahi juga persaingan yang tidak sehat dengan saling menyindir dan juga menjatuhkan kompetitor melanggar prinsip etika dalam berbisnis, dan malah bisa menambah citra buruk dimata konsumen. KESIMPULAN Dapat disimpulkan etika dan bisnis terdiri atas beberapa poin, yaitu : 1. Pengendalian diri 2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 4. Menciptakan persaingan yang sehat 6. Mampu menyatakan yang benar itu benar 5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan” 7. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah 8. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama 9. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati 10. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan Dari 10 poin di atas serta penjabaran yang terdapat di pembahasan bisa dilihat betapa pentingnya kita sebagai etika dan bisnis untuk mengetahui serta mematuhi kode-kode etik tersebut sangatlah penting kode etik ini untuk dipahami serta dipatuhi. Daftar Pustaka N.Nuryesrnan M, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen, Mei/Juni 1996. Purba Victor, Hukum Bisnis Dalam Kegiatan Bisnis Para Manajer, Manajemen, 1993 www.hafrizalokta.unitas-pdg.ac.id Dunia Bisnis, Warta Ekonomi, No. 29, Desember 1994